KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya mengeluarkan aturan teknis terkait bank peserta alias bank jangkar. Lewat Peraturan Menteri Keuangan alias PMK nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Bagi Bank Peserta dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, peraturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini bertujuan untuk mendukung likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan pembiayaan, dan atau bank yang memberikan modal kerja ke debitur. Ada dua kriteria bank yang disebut aturan ini. Yakni bank peserta atau biasa disebut bank jangkar atau anchor bank. Tugas bank peserta adalah bank yang menerima Penempatan Dana pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi bank perkreditan rakyat (BPR)/bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.
Adapun bank pelaksana adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah yang menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi bank perkreditan rakyat/bank pembiayaan rakyat syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/ pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja. Untuk menyokong likuiditas, pemerintah akan menempatkan dana di bank-bank peserta atau anchor bank yang kemudian diteruskan ke bank pelaksana. Dari mana dana penyokong likuiditas ini? Dana itu adalah dana pemerintah yang berasal dari Anggaran Pendapatan Negara alias APBN, khususnya dana hasil penerbitan Surat Utang Negara (SUN) yang dibeli Bank Indonesia di pasar. “Dana ini akan ditempatkan di rekening khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi,” tulis aturan tersebut. Penempatan dana di bank peserta atau anchor bank atau bank jangkar dalam bentuk deposito dengan jangka waktu enam bulan yang bisa diperpanjang. Adapun perlu diingat, penempatan dana tersebut tidak gratis. Penempatan dana tersebut dalam aturan yang sama akan mendapatkan bunga paling rendah sebesar tingkat bunga penerbitan SBN yang dibeli BI untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi setelah dikurangi besaran burden sharing atas BI. Jika merujuk keterangan Gubernur BI Perry Warjiyo minggu lalu, BI dan Kementerian Keuangan akan melakukan burden sharing untuk menurunkan beban Surat Berharga Negara (SBN). “BI siap menyerap SBN di pasar perdana sebagai langkah terakhir jika (penerbitan SBN) tidak mencapai target,” ujar Perry. MoU BI dan Kemkeu terkait burden sharing akan segera diteken. Lantas siapa yang berhak menjadi bank peserta atau bank jangkar atau anchor bank? Masih dalam aturan yang sama: Bank Peserta adalah bank umum yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan minimal 51 % (lima puluh satu persen) saham dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
- Merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK;
- Termasuk bank dalam kategori 15 (lima belas) bank beraset terbesar;
- Termasuk bank dengan tingkat kesehatan minimal komposit 2 (dua) yang telah diverifikasi oleh OJK; dan
- -Bank-bank tersebut bersedia untuk menandatangani surat kesediaan menjadi Bank Peserta
Menteri Keuangan kelak akan menetapkan bank peserta berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner OJK.
- Bagi bank pelaksana yang membutuhkan likuiditas, wajib mengajukan proposal ke bank peserta atau bank jangkar. Bank pelaksana juga memiliki kriteria yakni:
- Merupakan bank dengan kategori sangat sehat dan sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK (peringkat komposit 1 dan 2)
- Bank pelaksana juga harus memiliki surat berharga dengan perincian jumlah kepemilikan atas SBN, Sertifikat Deposito Bank
- Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah yan belum direpokan, yang menunjukkan tidak lebih dari
- 6% (enam persen) dari dana pihak ketiga.
- Proposal ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Pelaksana dan pemegang saham pengendali Bank Pelaksana dan disertai
- dengan pernyataan kebenaran/ akurasi dari proposal," ujar aturan itu.
- Proposal juga harus memperhitungkan kebutuhan dana Bank Pelaksana.
Adapun marjin bunga yang bisa diberlakukan oleh bank jangkar terkait distribusi likuiditas ke bank pelaksana ditetapkan maksimum sebesar 3% lebih tinggi dari bunga penempatan dana di bank jangkar. "Penyaluran dana dari bank peserta dan bank pelaksana akan diatur dalam perjanjikan kerjasama," ujar aturan itu.
Yang juga menarik, selain mengatur pengembalian dana likuiditas, aturan tersebut juga mengatur detail jika terjadi gagal bayar di tingkat bank peserta dan pelaksana. Intinya jika bank peserta dan pelaksana gagal mengembalian penempatan dana pemerintah maka langkah pertama adalah dilakukan pendebitan atas simpanan bank-bank tersebut di Bank Indonesia. Jika ternyata ada bank peserta sakit dan penanganannya diserahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan, maka "LPS akan mengutamakan pengembalian dana Pemerintah," tulis aturan yang diteken Menkeu Sri Mulyani 5 Juni dan diundangkan di hari yang sama itu. Ini artinya, penempatan dana pemerintah di bank-bank peserta mendapatkan penjaminan dari LPS. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Titis Nurdiana