Aturan Kemasan Polos Tuai Penolakan, Industri Khawatir Dampak Ekonomi Meluas



KONTAN.CO.ID - Penolakan terhadap rencana penyeragaman kemasan produk hasil tembakau atau kemasan polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) kembali menguat.

Sejumlah asosiasi pelaku usaha bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai, kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap iklim investasi serta industri dan sektor terkait secara luas.

Baca Juga: PHRI Sebut Pelemahan Rupiah Jadi Peluang Tarik Wisman dari Negara Tetangga


Penolakan kembali menguat menyusul konsultasi publik Kementerian Kesehatan terkait aturan peringatan kesehatan pada produk tembakau dan rokok elektronik pada Senin (25/5/2026).

Perubahan judul aturan tersebut dinilai belum diikuti dengan perubahan substansi pengaturan.

Pasalnya, ketentuan mengenai kemasan polos berupa penyeragaman dan standardisasi kemasan masih mendapat penolakan dari sejumlah pemangku kepentingan terdampak.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah potensi dampak ketentuan tersebut terhadap hak kekayaan intelektual, khususnya merek dagang.

Kemenperin menegaskan, penolakan terhadap wacana standardisasi kemasan dalam pembahasan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024).

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, pihaknya bersama pemangku kepentingan telah menyampaikan keberatan tersebut dalam proses konsultasi publik.

“Bersama semua stakeholder, kami memberikan masukan. Kami tunggu draf finalnya atas masukan-masukan tadi. Untuk standardisasi kemasan, itu yang kami tolak,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (29/5/2026).

Baca Juga: Investor Masih Minati Indonesia, HKI Minta Kepastian dan Kecepatan Perizinan

Perlu kajian menyeluruh

Dari sisi dunia usaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang dapat merugikan investasi.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menekankan peran penting kepastian hukum dan regulasi bagi keberlanjutan dunia usaha.

Baca Juga: Rupiah Melemah, Pariwisata Indonesia Berpeluang Diserbu Banyak Turis Asing

“Bagi dunia usaha, kepastian hukum, kepastian regulasi, dan perlindungan terhadap investasi menjadi faktor utama. Jika menerapkan satu kebijakan, menurut saya perlu dilakukan kajian yang komprehensif agar tidak mengganggu iklim investasi,” katanya.

Menurut Sutrisno, industri hasil tembakau (IHT) selama ini memiliki peran dalam perekonomian, termasuk dalam penyerapan tenaga kerja dan keterkaitan dengan berbagai sektor lain.

“Kita tahu bahwa IHT itu merupakan salah satu sektor yang perannya penting dalam ekonomi, memiliki kemampuan untuk menyerap tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Kebijakan apa pun tentu akan berdampak pada hal tersebut,” ujarnya.

Sutrisno juga menyoroti luasnya keterkaitan industri hasil tembakau dengan sektor lain dalam rantai pasok.

“Khususnya, kalau dikaitkan juga dengan industrial linkages-nya. Misalnya, sektor-sektor ikutan, seperti distribusi, retail, industri pendukung, termasuk industri kreatif,” katanya.

Terkait implementasi kebijakan, Apindo menilai, pemerintah perlu memberi masa transisi yang memadai serta melakukan kajian dampak regulasi secara terbuka.

“(Penerapan) kebijakan itu seharusnya ada masa transisi yang cukup sehingga pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian. Pemerintah juga perlu melakukan regulatory impact assessment secara terbuka yang turut melibatkan berbagai asosiasi pelaku usaha,” ujar Sutrisno.

Baca Juga: Pelemahan Rupiah Bawa Berkah pada Industri Pariwisata, Wisman Banyak ke Bali

Ia menegaskan, dunia usaha mendukung upaya pengendalian konsumsi. Namun, kebijakan yang diambil dinilai tetap perlu mempertimbangkan aspek penegakan hukum dan stabilitas industri.

“Kebijakan pengendalian konsumsi tentu kami dukung sepenuhnya, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek penegakan hukum dan stabilitas industri nasional,” katanya.

Selain itu, Apindo juga menyoroti potensi dampak terhadap hak kekayaan intelektual, khususnya terkait nilai merek dagang yang selama ini dilindungi secara hukum. Baca juga: Blackout Berulang, Kompensasi Tak Boleh Hilang

“Dalam perspektif dunia usaha, merek dagang merupakan bagian penting dari hak kekayaan intelektual yang juga harus dilindungi secara hukum karena memiliki nilai ekonomi,” ujar Sutrisno.

Baca Juga: Pelemahan Rupiah Belum Dongkrak Kunjungan Wisatawan Asing, Ini Kata Asita

Sebagai informasi, sebelumnya, sejumlah pemangku kepentingan juga mengingatkan bahwa kebijakan penyeragaman kemasan dan aturan turunan PP 28/2024 lain, seperti pembatasan kadar nikotin dan tar serta pelarangan bahan tambahan, berpotensi menimbulkan dampak sosial ekonomi yang luas.

Hal itu mengingat bahwa industri tembakau merupakan sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja dan memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor lain.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/05/29/150019726/penolakan-menguat-aturan-kemasan-polos-kemenkes-dinilai-berdampak-luas-pada?page=all#page2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News