JAKARTA. Mulai Selasa (24/6) pemerintah memberlakukan aturan pencantuman peringatan kesehatan atawa pictorial health warning (PHW) di produk kemasan rokok. Meski begitu, pemberlakuan aturan ini dinilai tak akan banyak mengurangi konsumsi dan produksi rokok, sehingga penerimaan cukai juga tak akan berkurang banyak.Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Susiwijono Moegiarso mengatakan penerapan aturan PHW tentu akan berdampak ke konsumsi dan produksi rokok sehingga bisa berdampak ke penerimaan cukai negara. Tapi, ia meyakini penurunan ini tidak akan besar. Alasannya, merokok sudah menjadi kultur atau budaya masyarakat Indonesia, sehingga agak sulit untuk diubah.Menurutnya, bila menilik pada pengalaman negara maju, aturan PHW akan mempengaruhi penurunan pola konsumsi dan produksi rokok. Lantaran produksi rokok yang menjadi variabel utama dari penerimaan cukai, maka penurunan produksi juga bakal berdampak pada penurunan penerimaan cukai. "Pengalaman di negara maju, (PHW) itu sekitar 1% - 3% pengaruhnya ke penerimaan cukai," katanya.Meski begitu, Susiwijono belum bisa memastikan berapa besar pengaruh penerapan aturan PHW terhadap penerimaan cukai negara tahun ini. Tapi ia menuturkan di Indonesia industri tembakau adalah industri besar dengan produksi yang juga cukup tinggi. Rokok produksi Indonesia bahkan tak hanya dikonsumsi di dalam negeri tapi juga diekspor.Sebagai gambaran, tahun lalu produksi rokok nasional mencapai 341 miliar batang. Untuk tahun ini, Susiwijono memperkirakan produksi rokok bakal kembali naik menjadi 360 miliar batang. Karena produksinya besar, maka penerimaan cukai juga masih cukup besar.Catatan saja, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014 pemerintah mematok target penerimaan cukai sebesar Rp 173,7 triliun, naik dari APBN 2014 yang sebesar Rp 170,2 triliun. Asal tahu saja, selama ini dari total penerimaan cukai nasional, sekitar 90% disumbang dari cukai hasil tembakau alias cukai rokok.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Aturan kemasan rokok tak berdampak ke cukai
JAKARTA. Mulai Selasa (24/6) pemerintah memberlakukan aturan pencantuman peringatan kesehatan atawa pictorial health warning (PHW) di produk kemasan rokok. Meski begitu, pemberlakuan aturan ini dinilai tak akan banyak mengurangi konsumsi dan produksi rokok, sehingga penerimaan cukai juga tak akan berkurang banyak.Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Susiwijono Moegiarso mengatakan penerapan aturan PHW tentu akan berdampak ke konsumsi dan produksi rokok sehingga bisa berdampak ke penerimaan cukai negara. Tapi, ia meyakini penurunan ini tidak akan besar. Alasannya, merokok sudah menjadi kultur atau budaya masyarakat Indonesia, sehingga agak sulit untuk diubah.Menurutnya, bila menilik pada pengalaman negara maju, aturan PHW akan mempengaruhi penurunan pola konsumsi dan produksi rokok. Lantaran produksi rokok yang menjadi variabel utama dari penerimaan cukai, maka penurunan produksi juga bakal berdampak pada penurunan penerimaan cukai. "Pengalaman di negara maju, (PHW) itu sekitar 1% - 3% pengaruhnya ke penerimaan cukai," katanya.Meski begitu, Susiwijono belum bisa memastikan berapa besar pengaruh penerapan aturan PHW terhadap penerimaan cukai negara tahun ini. Tapi ia menuturkan di Indonesia industri tembakau adalah industri besar dengan produksi yang juga cukup tinggi. Rokok produksi Indonesia bahkan tak hanya dikonsumsi di dalam negeri tapi juga diekspor.Sebagai gambaran, tahun lalu produksi rokok nasional mencapai 341 miliar batang. Untuk tahun ini, Susiwijono memperkirakan produksi rokok bakal kembali naik menjadi 360 miliar batang. Karena produksinya besar, maka penerimaan cukai juga masih cukup besar.Catatan saja, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014 pemerintah mematok target penerimaan cukai sebesar Rp 173,7 triliun, naik dari APBN 2014 yang sebesar Rp 170,2 triliun. Asal tahu saja, selama ini dari total penerimaan cukai nasional, sekitar 90% disumbang dari cukai hasil tembakau alias cukai rokok.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News