AKARTA. Mulai Selasa (24/6) pekan ini pemerintah memberlakukan aturan pencantuman peringatan kesehatan atawa pictorial health warning (PHW) di bungkus rokok. Meski begitu, pemberlakuan aturan ini dinilai tak akan banyak mengurangi konsumsi dan produksi rokok, sehingga penerimaan cukai tak akan berkurang banyak. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Susiwijono Moegiarso mengatakan, penerapan aturan PHW tentu akan berdampak ke konsumsi dan produksi rokok sehingga bisa berdampak ke penerimaan cukai negara. Tapi, ia meyakini penurunan ini tidak akan besar. Alasannya, merokok sudah menjadi kultur atau budaya masyarakat Indonesia, sehingga agak sulit untuk bisa diubah. Menurutnya, bila menilik pada pengalaman negara maju, aturan PHW akan mempengaruhi penurunan pola konsumsi dan produksi rokok. Lantaran produksi rokok yang menjadi variabel utama dari penerimaan cukai, maka penurunan produksi juga bakal berdampak pada penurunan penerimaan cukai. "Pengalaman di negara maju, (PHW) itu sekitar 1%–3% pengaruhnya ke penerimaan cukai," kata Susiwijono.
Aturan kemasan tak ganggu target cukai
AKARTA. Mulai Selasa (24/6) pekan ini pemerintah memberlakukan aturan pencantuman peringatan kesehatan atawa pictorial health warning (PHW) di bungkus rokok. Meski begitu, pemberlakuan aturan ini dinilai tak akan banyak mengurangi konsumsi dan produksi rokok, sehingga penerimaan cukai tak akan berkurang banyak. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Susiwijono Moegiarso mengatakan, penerapan aturan PHW tentu akan berdampak ke konsumsi dan produksi rokok sehingga bisa berdampak ke penerimaan cukai negara. Tapi, ia meyakini penurunan ini tidak akan besar. Alasannya, merokok sudah menjadi kultur atau budaya masyarakat Indonesia, sehingga agak sulit untuk bisa diubah. Menurutnya, bila menilik pada pengalaman negara maju, aturan PHW akan mempengaruhi penurunan pola konsumsi dan produksi rokok. Lantaran produksi rokok yang menjadi variabel utama dari penerimaan cukai, maka penurunan produksi juga bakal berdampak pada penurunan penerimaan cukai. "Pengalaman di negara maju, (PHW) itu sekitar 1%–3% pengaruhnya ke penerimaan cukai," kata Susiwijono.