KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI dan Polri belum juga rampung. Menteri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Kemenkeu akan segera merampungkan aturan tersebut. Ia juga memastikan meskipun aturannya belum disahkan, hak gaji ASN/TNI/Polri tetap akan dibayarkan terhitung sejak 1 Januari 2024. “RPP-nya memang sedang dalam proses, tetapi hak gajinya tetap akan dibayarkan Januari penuh,” tutur Sri Mulyani kepada awak media, Selasa (2/1).
Aturan Kenaikan Gaji ASN Belum Rampung, Menkeu Pastikan Haknya Dibayar 1 Januari 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI dan Polri belum juga rampung. Menteri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Kemenkeu akan segera merampungkan aturan tersebut. Ia juga memastikan meskipun aturannya belum disahkan, hak gaji ASN/TNI/Polri tetap akan dibayarkan terhitung sejak 1 Januari 2024. “RPP-nya memang sedang dalam proses, tetapi hak gajinya tetap akan dibayarkan Januari penuh,” tutur Sri Mulyani kepada awak media, Selasa (2/1).