KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batubara (minerba), termasuk nikel, melalui dua regulasi baru yang akan berlaku efektif mulai 26 April 2025. Para pelaku industri nikel pun bersiap mengencangkan ikat pinggang demi menjaga kelangsungan usaha. Dewan Penasihat Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Djoko Widajatno mengungkapkan, perubahan regulasi ini berpotensi mengurangi keuntungan perusahaan dan berdampak langsung terhadap pembayaran dividen kepada para pemegang saham. “Saya pernah memberikan ulasan sikap APNI terhadap perubahan RUU royalti. Pemerintah juga harus membantu pengusaha untuk tetap memberikan dividen sesuai perjanjian awal saat mengajak investor masuk ke proyek tambang nikel,” kata Djoko kepada Kontan, Kamis (17/4).
Aturan Kenaikan Royalti Nikel Disahkan, Penambang Siapkan Strategi Efisiensi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batubara (minerba), termasuk nikel, melalui dua regulasi baru yang akan berlaku efektif mulai 26 April 2025. Para pelaku industri nikel pun bersiap mengencangkan ikat pinggang demi menjaga kelangsungan usaha. Dewan Penasihat Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Djoko Widajatno mengungkapkan, perubahan regulasi ini berpotensi mengurangi keuntungan perusahaan dan berdampak langsung terhadap pembayaran dividen kepada para pemegang saham. “Saya pernah memberikan ulasan sikap APNI terhadap perubahan RUU royalti. Pemerintah juga harus membantu pengusaha untuk tetap memberikan dividen sesuai perjanjian awal saat mengajak investor masuk ke proyek tambang nikel,” kata Djoko kepada Kontan, Kamis (17/4).