JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tak ingin terburu-buru menaikkan tarif cukai rokok sebesar 5% pada tahun depan. Pemerintah masih mengkaji rencana yang akan berlaku Januari 2011 mendatang.Juru bicara Ditjen Bea dan Cukai Evi Suhartyantio mengaku belum bisa memastikan kapan aturan kenaikan tarif cukai rokok itu terbit. Dia bilang pihaknya masih mengkajinya. "Kami masih melakukan kajian dan rapat sebelum memutuskan kebijakan," katanya kepada KONTAN, Rabu (10/11).Sebelumnya, Pjs Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Agus Suprianto menargetkan peraturan menteri keuangan soal kenaikan tarif cukai rokok itu terbit November ini. Agus mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan untuk menjaga target penerimaan negara.Selain itu, rencana kenaikan tarif cukai rokok itu pun disesuaikan dengan laju inflasi yang sebesar 5,3%. "Kami sekadar menjaga nilai riilnya tidak turun. Kalau kuota produksi tetap, tarif enggak dinaikkan, maka targetnya enggak akan tercapai,” ucapnya.Agus menjelaskan kenaikan tarif cukai tersebut akan berbeda-beda berdasarkan jenisnya. "Untuk rokok putih lain, rokok kretek lain. Untuk yang banyak menyerap tenaga kerja," jelasnya.Agus pun senada. Dia belum mau memaparkannya lebih detail. Yang pasti, dia berharap kenaikan tarif cukai ini tidak menimbulkan reaksi negatif. "Jadi belum bisa di disclose karena masih tarik ulur," ungkapnya.Pengamat ekonomi Tony Prasentiono menilai, kenaikan tarif cukai rokok ini tak akan memberikan dampak berarti terhadap produsen rokok. "Nggak ada dampaknya, rokok ini memang tidak elastis lain dengan mobil. Jika mobil dinaikan, elastis karena harga persatuannya tinggi sementara rokok harga satuannya relatif tidak tinggi," terangnya.Tony menilai, kenaikan tarif cukai rokok tak akan menimbulkan masalah signifikan. Sebab, selama ini, kenaikan tarif cukai rokok tidak menimbulkan masalah meski pengusah berteriak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Aturan kenaikan tarif cukai rokok masih tarik ulur
JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tak ingin terburu-buru menaikkan tarif cukai rokok sebesar 5% pada tahun depan. Pemerintah masih mengkaji rencana yang akan berlaku Januari 2011 mendatang.Juru bicara Ditjen Bea dan Cukai Evi Suhartyantio mengaku belum bisa memastikan kapan aturan kenaikan tarif cukai rokok itu terbit. Dia bilang pihaknya masih mengkajinya. "Kami masih melakukan kajian dan rapat sebelum memutuskan kebijakan," katanya kepada KONTAN, Rabu (10/11).Sebelumnya, Pjs Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Agus Suprianto menargetkan peraturan menteri keuangan soal kenaikan tarif cukai rokok itu terbit November ini. Agus mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan untuk menjaga target penerimaan negara.Selain itu, rencana kenaikan tarif cukai rokok itu pun disesuaikan dengan laju inflasi yang sebesar 5,3%. "Kami sekadar menjaga nilai riilnya tidak turun. Kalau kuota produksi tetap, tarif enggak dinaikkan, maka targetnya enggak akan tercapai,” ucapnya.Agus menjelaskan kenaikan tarif cukai tersebut akan berbeda-beda berdasarkan jenisnya. "Untuk rokok putih lain, rokok kretek lain. Untuk yang banyak menyerap tenaga kerja," jelasnya.Agus pun senada. Dia belum mau memaparkannya lebih detail. Yang pasti, dia berharap kenaikan tarif cukai ini tidak menimbulkan reaksi negatif. "Jadi belum bisa di disclose karena masih tarik ulur," ungkapnya.Pengamat ekonomi Tony Prasentiono menilai, kenaikan tarif cukai rokok ini tak akan memberikan dampak berarti terhadap produsen rokok. "Nggak ada dampaknya, rokok ini memang tidak elastis lain dengan mobil. Jika mobil dinaikan, elastis karena harga persatuannya tinggi sementara rokok harga satuannya relatif tidak tinggi," terangnya.Tony menilai, kenaikan tarif cukai rokok tak akan menimbulkan masalah signifikan. Sebab, selama ini, kenaikan tarif cukai rokok tidak menimbulkan masalah meski pengusah berteriak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News