JAKARTA. Pemerintah akan segera menyelesaikan aturan tentang rencana kepemilikan warga asing (WNA) atas properti di Indonesia. M Noor Marzuki, Direktur Pengelolaan dan Pengadaan Tanah Pemerintah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan, pihaknya sedang menunggu usulan dari stakeholder untuk rencana tersebut. “Kami sudah tahap finalisasi sambil menunggu masukan dari pengembang (developer). Dan aturan akan keluar bulan depan,” katanya, Rabu (19/8). Kajiannya, warga asing yang statusnya adalah pekerja dapat memiliki properti di tanah air. Sedangkan, warga asing yang statusnya turis atau pelajar tidak boleh memiliki properti. Tahap awal, pemerintah mengkaji yakni WNA dapat memiliki properti jenis apartamen di lokasi premiun dengan harga minimal Rp 5 miliar. Namun, jika ada usulan WNA dapat memiliki properti jenis perumahan (landed house) maka usulan itu akan masuk dalam peraturan. “Rencananya, jangka waktunya itu bisa seumur hidup dan dapat dihibahkan,” ucap Noor. Lanjutnya, dalam rencana aturan ini pemerintah hanya akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996. PP ini berisi tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia. “Kami akan merubah beberapa aturan yang tertuang pada PP ini,” tambahnya.
Aturan kepemiikan properti asing segera terbit
JAKARTA. Pemerintah akan segera menyelesaikan aturan tentang rencana kepemilikan warga asing (WNA) atas properti di Indonesia. M Noor Marzuki, Direktur Pengelolaan dan Pengadaan Tanah Pemerintah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan, pihaknya sedang menunggu usulan dari stakeholder untuk rencana tersebut. “Kami sudah tahap finalisasi sambil menunggu masukan dari pengembang (developer). Dan aturan akan keluar bulan depan,” katanya, Rabu (19/8). Kajiannya, warga asing yang statusnya adalah pekerja dapat memiliki properti di tanah air. Sedangkan, warga asing yang statusnya turis atau pelajar tidak boleh memiliki properti. Tahap awal, pemerintah mengkaji yakni WNA dapat memiliki properti jenis apartamen di lokasi premiun dengan harga minimal Rp 5 miliar. Namun, jika ada usulan WNA dapat memiliki properti jenis perumahan (landed house) maka usulan itu akan masuk dalam peraturan. “Rencananya, jangka waktunya itu bisa seumur hidup dan dapat dihibahkan,” ucap Noor. Lanjutnya, dalam rencana aturan ini pemerintah hanya akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996. PP ini berisi tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia. “Kami akan merubah beberapa aturan yang tertuang pada PP ini,” tambahnya.