KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian disambut baik pelaku usaha asuransi karena memberikan kejelasan soal batasan saham asing yang diperbolehkan. Meski begitu, menurut Chief Corporate Affairs Officer AXA Indonesia Benny Waworuntu, masih ada sejumlah poin yang mesti diperjelas dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). "Di antaranya adalah soal mekanisme penambahan modal perusahaan asuransi ke depannya," kata dia, Selasa (1/5). Dalam beleid tersebut, perusahaan asuransi yang kepemilikan saham asingnya sudah di atas 80% sebelum aturannya berlaku dikecualikan dari kewajiban tersebut. Tapi di sisi lain, dalam rangka pemenuhan modal, pihak investor asing tak boleh menambah lagi porsi sahamnya.
Aturan kepemilikan asing di asuransi perlu diperkuat dengan aturan turunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian disambut baik pelaku usaha asuransi karena memberikan kejelasan soal batasan saham asing yang diperbolehkan. Meski begitu, menurut Chief Corporate Affairs Officer AXA Indonesia Benny Waworuntu, masih ada sejumlah poin yang mesti diperjelas dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). "Di antaranya adalah soal mekanisme penambahan modal perusahaan asuransi ke depannya," kata dia, Selasa (1/5). Dalam beleid tersebut, perusahaan asuransi yang kepemilikan saham asingnya sudah di atas 80% sebelum aturannya berlaku dikecualikan dari kewajiban tersebut. Tapi di sisi lain, dalam rangka pemenuhan modal, pihak investor asing tak boleh menambah lagi porsi sahamnya.