JAKARTA. Draf revisi Undang-Undang (UU) Perbankan berpotensi menggugurkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) soal Kepemilikan Bank. DPR, inisiator revisi UU Perbankan, sudah menegaskan, beleid baru perbankan ini bisa berbeda dengan PBI yang akan terbit dalam waktu dekat ini. Jika perbedaannya signifikan, aturan BI jadi tidak berlaku. Ganjalan tersebut tecermin pada RUU Perbankan pasal 27 ayat 3. Pasal itu menyebutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang mengubah batas kepemilikan saham bank. Ayat berikutnya menegaskan, ketentuan mekanisme pembelian saham akan diatur oleh peraturan OJK. Pasal ini bermakna PBI akan kehilangan relevansi, kecuali OJK mau menjiplak (copy paste) seluruh PBI. "Kami sepakat dengan BI soal pengaitan kepemilikan bank dengan good corporate governance (GCG), modal dan tingkat kesehatan. Tapi kami bisa berbeda di persentase," kata Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR, kemarin.
Aturan kepemilikan bank ala BI bisa sia-sia
JAKARTA. Draf revisi Undang-Undang (UU) Perbankan berpotensi menggugurkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) soal Kepemilikan Bank. DPR, inisiator revisi UU Perbankan, sudah menegaskan, beleid baru perbankan ini bisa berbeda dengan PBI yang akan terbit dalam waktu dekat ini. Jika perbedaannya signifikan, aturan BI jadi tidak berlaku. Ganjalan tersebut tecermin pada RUU Perbankan pasal 27 ayat 3. Pasal itu menyebutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang mengubah batas kepemilikan saham bank. Ayat berikutnya menegaskan, ketentuan mekanisme pembelian saham akan diatur oleh peraturan OJK. Pasal ini bermakna PBI akan kehilangan relevansi, kecuali OJK mau menjiplak (copy paste) seluruh PBI. "Kami sepakat dengan BI soal pengaitan kepemilikan bank dengan good corporate governance (GCG), modal dan tingkat kesehatan. Tapi kami bisa berbeda di persentase," kata Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR, kemarin.