Aturan kepemilikan bank dalam tahap penyempurnaan



BOGOR. Aturan baru tentang Penataan Struktur Kepemilikan Bank terus bergulir dan hampir rampung di tangan Bank Indonesia (BI). Aturan tersebut sudah disepakati dalam Rapat Dewan Gubernur BI.

"Sekarang sedang dalam tahap penyempurnaan bahasa hukumnya," ungkap Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah di Sentul, Bogor, Minggu (24/6).

Diperkirakan, aturan itu sudah bisa diterapkan pada bulan Juli mendatang. Aturan kepemilikan saham bank tersebut berbasis pada tata kelola dan peringkat kesehatan bank. Bank harus memiliki nilai 1 atau 2.


Untuk bank yang memiliki nilai kurang dari itu, harus melepas sebagian sahamnya. Penilaian dilakukan selama 3 kali 6 bulan, sampai dengan 31 Desember 2013. (Dewi Indriastuti | Agus Mulyadi/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: