Aturan kepemilikan bank tidak berlaku surut



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus mematangkan aturan terkait kepemilikan saham bank. Nantinya, investor tidak lagi bisa memiliki 99% saham bank, seperti yang berlangsung selama ini. Kendati begitu, para juragan bank yang sekarang sudah menikmati bisnis bank di Indonesia bisa berjoget gembira.

Aturan tersebut hanya berlaku untuk investor baru. Artinya, pemilik lama yang selama ini menguasai lebih dari ketentuan itu tidak perlu repot-repot melepas saham mereka.

Kepastian ini terkuak saat Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Perbankan, berbicara dalam The Indonesian Recent Economic Development and Policy Update Conference Call, Kamis malam (31/5).


Perinciannya, BI membatasi pemilikan saham perbankan oleh institusi keuangan, baik lokal maupun dalam asing, maksimal 40%. Kemudian, investor yang bukan lembaga keuangan, seperti perorangan atau keluarga hanya boleh mengempit saham bank hingga 30% Aturan ini persis pemberitaan Harian KONTAN, 12 Mei 2012 lalu. "Peraturan ini hanya untuk investasi baru, tak berlaku surut," kata Halim, dalam conference call itu.

Pembatasan itu masih berbentuk proposal. Nantinya, proposal itu bakal ditandantangi Gubernur BI. Halim tidak menyebut pengesahan aturan itu dan periode pemberlakuan. BI bisa blak-blakan di conference call, yang umumnya berisi media asing. Tapi, ketika KONTAN melakukan konfirmasi, Gubernur BI Darmin Nasution masih bungkam. "Pokoknya tunggu saja. Pekan depan saya akan jelaskan," tukas Darmin, Jumat (1/6).

Sementara ekonom menilai, rencana BI ini sia-sia. Peta pemilikan saham perbankan di Indonesia tidak berubah banyak, masih dikuasai kelompok tertentu. "Tanpa berlaku surut, aturan ini tidak akan efektif," ujar M. Doddy Arifianto, pengamat perbankan dari Universitas Ma Chung, Malang. Aturan hanya berimbas pada gagalnya akuisisi saham Bank Danamon yang dikuasai Temasek, oleh DBS Holdings.

Padahal, bila berlaku surut, banyak investor baru yang masuk ke perbankan. Soalnya, ada saham bank senilai Rp 80 triliun yang harus dilepas investor lama. Antara lain dari saham Bank Bank Central Asia (BCA), yang selama ini dikempit keluarga Hartono 47,15%. Kemudian CIMB Group dengan pemilikan 56,1% di Bank CIMB Niaga.

Rencana BI memecah pemilikan saham mayoritas perbankan demi mencegah terjadinya kejahatan sektor keuangan. Namun, ia khawatir, kebijakan itu masih berpotensi menimbulkan fraud. "Ingat, kasus JP Morgan bukan karena penyalahgunaan kekuasaan si pemilik yang menguasai saham perusahaan, tapi karena manajemen yang sewenang-wenang menggunakan kekuasannya," ujar Doddy.

Kebijakan BI mencegah fraud, harus diimbangi tindak pengawasan yang ketat. BI jangan hanya mengeluarkan kebijakan, kuncinya di pengawasan. "Regulator harus bekerja keras dan tegas mengawasi perbankan," terang Doddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can