JAKARTA. Pasca terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) awal tahun ini, perbankan menyiapkan diri merapikan data nasabahnya yang menggunakan kartu kredit. “Kami sedang menyiapkan teknisnya. Intinya kami menggunakan strategi yang tidak memberatkan
customer,” ujar Dodit W Probojakti, General Manager Divisi Bisnis Kartu Kredit PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) akhir pekan lalu. Ia mengungkapkan pengkinian data pemegang kartu kredit BNI akan mulai berjalan intensif per Februari 2012. BNI akan menginformasikan rencana tersebut kepada para pemegang kartu dalam berbagai bentuk. Mulai dari pemberitahuan di
website, flyer, SMS, sampai pemberitahuan langsung.
“Jadi begitu ditelepon bank dan nasabah tidak kaget, terutama saat ditanyai mengenai pendapatan. Semua akan dilakukan bertahap supaya bisa ditata,” tutur Dodit. Ia menambahkan, BNI juga melakukan
billing inversion untuk mengecek rekam jejak penagihan maupun pembayaran kartu kredit nasabah. “Mudah-mudahan di kuartal kedua atau pada pertengahan tahun, update nasabah ini sudah selesai,” harap Dodit. Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengaku sudah merapikan data nasabah kartu kreditnya. Sekretaris BRI Muhammad Ali mengatakan BRI mengklasifikasi pengguna kartu kreditnya menjadi dua kelompok besar. Pertama, kelompok berpenghasilan Rp3 juta tetapi memiliki lebih dari kartu kredit. Kedua, kelompok berpenghasilan di atas Rp3 juga dan memiliki lebih dari dua kartu kredit. “Pengkinian data kami lakukan bersamaan dengan penagihan. Secara bertahap tentunya kami menginformasikan perubahan-perubahan terkait PBI APMK kepada nasabah,” ungkap Ali.
Sebagaimana diketahui, dalam PBI APMK yang terbaru BI memperketat persyaratan kepemilikan kartu kredit. Ada beberapa pengaturan baru dan tambahan yang termuat dalam beleid tersebut. Mulai dari batas minimum usia, minimum pendapatan, maksimal plafon kredit, maksimum perolehan kartu, suku bunga, penagihan oleh pihak ketiga, sampai pengamanan kartu. Rincian mengenai pengaturan baru tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) tersendiri. Deputi Gubernur BI Ronald Waas bilang, SE tersebut dikeluarkan dalam waktu dekat. Beberapa hal yang akan dimasukkan dalam SE adalah sebagai berikut.
- Untuk kartu utama, pemegang kartu minimal berusia 21 tahun atau telah kawin. Untuk kartu tambahan, minimal 17 tahun atau telah kawin.
- Pendapatan minimal Rp3 juta per bulan.
- Plafon maksimal 3x pendapatan per bulan secara industri dan perolehan kartu maksimal dari dua penerbit. Namun, bagi nasabah dengan pendapatan di atas Rp10 juta, pengaturannya diserahkan kepada bank selaku penerbit kartu.
- Pengamanan kartu/transaksi menggunakan chip dan pin.
- Penerbit kartu menyampaikan performance summary kepada pemegang kartu per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: