JAKARTA. Era pertukaran informasi perpajakan di Indonesia tinggal menunggu waktu. Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mendukung pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) saat ini sudah berada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menjelang rampungnya Perppu pertukaran informasi perpajakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir. Ia memastikan, AEoI tidak akan menghilangkan seluruh prinsip kerahasiaan perbankan. Ia menegaskan, keterbukaan informasi hanya berlaku untuk kepentingan perpajakan. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menekankan, tidak semua uang yang disimpan di bank merupakan objek pajak. "Tidak semua uang yang disimpan di bank adalah objek pajak. Misalnya deposito sudah dipajaki. Kalau uang transfer jual beli apa ya langsung dipajaki, kan tidak, tutur dia, beberapa waktu lalu.
Aturan keterbukaan data nasabah di meja presiden
JAKARTA. Era pertukaran informasi perpajakan di Indonesia tinggal menunggu waktu. Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mendukung pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) saat ini sudah berada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menjelang rampungnya Perppu pertukaran informasi perpajakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir. Ia memastikan, AEoI tidak akan menghilangkan seluruh prinsip kerahasiaan perbankan. Ia menegaskan, keterbukaan informasi hanya berlaku untuk kepentingan perpajakan. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menekankan, tidak semua uang yang disimpan di bank merupakan objek pajak. "Tidak semua uang yang disimpan di bank adalah objek pajak. Misalnya deposito sudah dipajaki. Kalau uang transfer jual beli apa ya langsung dipajaki, kan tidak, tutur dia, beberapa waktu lalu.