Aturan kewajiban investasi SBN untungkan nasabah



JAKARTA. Industri keuangan non bank (IKNB) mengeluhkan kewajiban mengoleksi surat berharga negara (SBN) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK menanggapi santai keluhan pelaku IKNB tersebut. Menurutnya, sisi positif yang harus diyakini pelaku usaha IKNB dengan kepemilikan SBN hingga 50% adalah keyakinan nasabah bahwa uangnya yang ditempatkan di pasar modal aman. "Sektor IKNB khususnya asuransi itu kan sensitif terhadap kinerja pasar modal. Begitu pasar modal jatuh, rasio modal mereka ikut drop. Lalu tidak punya uang untuk bayar kewajiban kepada nasabah. Kami tidak ingin kondisi itu terjadi. Mau kami industri ini tetap stabil dengan pilihan investasi jangka panjang," kata Dumoly, Selasa (19/1). Ia mencontohkan, di Malaysia aturan kepemilikan SBN oleh perusahaan asuransi baik umum dan jiwa saja telah mencapai 50%. Sebab, Malaysia tidak ingin dana nasabah seluruhnya diserahkan semua ke manager investasi yang bermain bebas di pasar modal yang fluktuasi. Di sisi lain, Dumoly memastikan kepemilikan SBN ini dapat membuka pengetahuan nasabah atau calon nasabah. Bahwa membeli produk perusahaan lembaga keuangan bukan semata-mata berdasarkan kinerja perusahaan.

"Jangan terlalu terpesona dengan kinerja. Tapi nasabah tidak pernah yakin bahwa ada stabilisasi di sistem pasar. Liat keranjang investasinya," tandas Dumoly. Hal ini sejalan dengan semangat OJK untuk melindungi nasabah IKNB dengan kepastian bahwa dana mereka di pasar modal tetap aman. Ujung-ujungnya, penetrasi masyarakat akan produk lembaga keuangan juga akan bertambah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan