KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai kewajiban label akan berlaku pada bulan Agustus ini. Permendag Nomor 59 tahun 2018 tentang Kewajiban Pencatuman Label Kemasan Beras sudah diundangkan pada 25 Mei 2018 lalu. Permendag tersebut akan berlaku setelah tiga bulan diundangkan. Beleid ini sebagai upaya pengamanan bagi konsumen beras. Label akan memuat informasi yang lengkap dari beras yang dijual. "Beras yang dikonsumsi harus dijamin keamanannya dan diketahui asalnya selain itu perlu informasi yang benar dan lengkap," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemdag Veri Angrriono dalam siaran pers, Senin (20/80).
Aturan kewajiban pencantuman label beras berlaku mulai bulan ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai kewajiban label akan berlaku pada bulan Agustus ini. Permendag Nomor 59 tahun 2018 tentang Kewajiban Pencatuman Label Kemasan Beras sudah diundangkan pada 25 Mei 2018 lalu. Permendag tersebut akan berlaku setelah tiga bulan diundangkan. Beleid ini sebagai upaya pengamanan bagi konsumen beras. Label akan memuat informasi yang lengkap dari beras yang dijual. "Beras yang dikonsumsi harus dijamin keamanannya dan diketahui asalnya selain itu perlu informasi yang benar dan lengkap," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemdag Veri Angrriono dalam siaran pers, Senin (20/80).