JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Beleid ini keluar sebagai langkah pengendalian BI karena masih beredarnya transaksi valuta asing (valas) di wilayah Indonesia. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto mengatakan kewajiban penggunaan rupiah di Indonesia berlaku untuk transaksi tunai dan non-tunai. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah mengatur mengenai kewajiban penggunaan rupiah. Hanya saja dalam pelaksanaannya belum seluruh transaksi di Indonesia menggunakan rupiah. Penggunaan valas yang cukup besar ini memberikan tekanan pada nilai tukar rupiah.
Aturan kewajiban transaksi dengan rupiah berlaku
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Beleid ini keluar sebagai langkah pengendalian BI karena masih beredarnya transaksi valuta asing (valas) di wilayah Indonesia. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto mengatakan kewajiban penggunaan rupiah di Indonesia berlaku untuk transaksi tunai dan non-tunai. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah mengatur mengenai kewajiban penggunaan rupiah. Hanya saja dalam pelaksanaannya belum seluruh transaksi di Indonesia menggunakan rupiah. Penggunaan valas yang cukup besar ini memberikan tekanan pada nilai tukar rupiah.