KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maxim Indonesia (Maxim) angkat bicara soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 terkait Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang memuat kebijakan penyesuaian potongan komisi mitra pengemudi menjadi sebesar 8% yang disampaikan oleh pemerintah pada tanggal 1 Mei 2026. Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah menilai, struktur komisi maksimal 15% yang diterapkan Maxim selama ini merupakan ekuilibrium optimal dan yang paling efisien di industri. Menurut Maxim, formulasi ini secara empiris telah melindungi margin pendapatan mitra pengemudi sekaligus menjaga aksesibilitas tarif bagi konsumen. Dirhamsyah menekankan, saat ini besaran komisi yang diterapkan oleh perusahaannya merupakan salah satu yang paling kompetitif dan terendah di pasar nasional.
Aturan Komisi 8% Ojol, Maxim Nilai Potongan yang Diterapkan 15% Paling Efisien
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maxim Indonesia (Maxim) angkat bicara soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 terkait Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang memuat kebijakan penyesuaian potongan komisi mitra pengemudi menjadi sebesar 8% yang disampaikan oleh pemerintah pada tanggal 1 Mei 2026. Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah menilai, struktur komisi maksimal 15% yang diterapkan Maxim selama ini merupakan ekuilibrium optimal dan yang paling efisien di industri. Menurut Maxim, formulasi ini secara empiris telah melindungi margin pendapatan mitra pengemudi sekaligus menjaga aksesibilitas tarif bagi konsumen. Dirhamsyah menekankan, saat ini besaran komisi yang diterapkan oleh perusahaannya merupakan salah satu yang paling kompetitif dan terendah di pasar nasional.