JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin serius mengawasi gerak-gerik konglomerasi keuangan. Terbaru, OJK merilis draf Peraturan OJK (POJK) tentang Penerapan Tata Kelola Terintegritas Bagi Konglomerasi Keuangan. Ini adalah draf kedua dari total tiga beleid yang mengatur bisnis konglomerasi keuangan. Salah satu poin penting draf POJK teranyar adalah adalah penentuan entitas induk konglomerasi keuangan atawa financial conglomerate lead entity. Sang induk ditunjuk oleh pemegang saham pengendali konglomerasi keuangan dan bertugas mengintegrasikan penerapan tata kelola. "Penetapan entitas induk memudahkan OJK dalam mengawasi. Sebab, banyak konglomerasi keuangan yang induknya bukan lembaga jasa keuangan," ujar Boedi Armanto, Kepala Departemen Pengembangan, Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK, Kamis (25/9). Rencananya, POJK tentang tata kelola dan manajemen risiko bakal terbit tahun ini. Sementara, aturan tentang permodalan konglomerasi keuangan bakal terbit tahun depan. OJK bakal mengacu standar internasional terkait permodalan. "Tidak terbit tahun ini karena menunggu internasional. Kami juga ada kajian sendiri," jelas Boedi.
Aturan konglomerasi keuangan dimulai Juni 2015
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin serius mengawasi gerak-gerik konglomerasi keuangan. Terbaru, OJK merilis draf Peraturan OJK (POJK) tentang Penerapan Tata Kelola Terintegritas Bagi Konglomerasi Keuangan. Ini adalah draf kedua dari total tiga beleid yang mengatur bisnis konglomerasi keuangan. Salah satu poin penting draf POJK teranyar adalah adalah penentuan entitas induk konglomerasi keuangan atawa financial conglomerate lead entity. Sang induk ditunjuk oleh pemegang saham pengendali konglomerasi keuangan dan bertugas mengintegrasikan penerapan tata kelola. "Penetapan entitas induk memudahkan OJK dalam mengawasi. Sebab, banyak konglomerasi keuangan yang induknya bukan lembaga jasa keuangan," ujar Boedi Armanto, Kepala Departemen Pengembangan, Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK, Kamis (25/9). Rencananya, POJK tentang tata kelola dan manajemen risiko bakal terbit tahun ini. Sementara, aturan tentang permodalan konglomerasi keuangan bakal terbit tahun depan. OJK bakal mengacu standar internasional terkait permodalan. "Tidak terbit tahun ini karena menunggu internasional. Kami juga ada kajian sendiri," jelas Boedi.