Aturan konglomerasi keuangan terbit akhir tahun



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan peraturan terkait pengawasan konglomerasi keuangan terintegrasi pada akhir tahun ini. Selanjutnya seluruh perbankan yang masuk BUKU IV harus sudah melaporkan konglomerasi keuangannya mulai Juni 2015.   

Budi Armanto, Kepala Departemen Pengembangan, Pengawasan, dan Manajemen Krisis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan untuk mendukung pengaturan dan pengawasan terintegrasi, OJK bakal menerbitkan tiga macam aturan yaitu penerapan manajemen risiko terintegrasi, tata kelola terintegrasi dan permodalan terintegrasi.  "Akhir tahun ini, dua ketentuan (peraturan) akan keluar yakni penerapan manajemen risiko terintegrasi dan tata kelola terintegrasi," kata Budi. 

Sedangkan peraturan lainnya yaitu permodalan terintegrasi akan terbit pada awal tahun 2015.  Pengawasan terintegrasi meliputi seluruh kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.  


Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJk), Rachmat Waluyanto mengatakan di Indonesia telah teridentifikasi sebanyak 32 kegiatan konglomerasi keuangan yang menguasai 70% total aset sektor keuangan atau sekitar Rp 6.526 triliun. "Manfaatnya bagi sektor jasa keuangan, meningkatkan kekuatan permodalan dan dukungan tenaga kerja yang profesional," kata Rachmat.

Di sisi lain, keberadaan konglomerasi keuangan juga bisa memberikan ancama seperti grup melakukan kegiatan bisnis yang berisiko (adverse selction), melakukan kegiatan yang merugikan publik demi keuntungan grup (modal hazard), menghindari aturan untuk memberi manfaat kepada grup (regulatory orbitrage). "Salah satu penyebab utama krisis ekonomi 1997-1998 adalah konglomerasi," imbuh Rachmat. 

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan II OJK Endang Kussulanjari Tri Subari menjelaskan konglomerasi keuangan terdiri atas entitas utama, perusahaan anak dan perusahaan terelasi beserta perusahaan anaknya. Mereka dapat dikelompokkan dalam konglomerasi grup vertikal, horizontal dan mixed. Grup vertikal, induk memiliki subsidiary bisa berupa sekuritas, asuransi dan lain-lain, contohnya Bank Mandiri,  Bank Permata dan Bank Danamon. 

Untuk grup horizontal, anak usaha tidak ada hubungannya secara hukum contohnya Bank Panin. Sedangkan grup mixed bisa kombinasi vertikal dan horizontal. Bank Mandiri juga bisa masuk kategori grup mixed. "Sekarang OJK sudah sampai tahap pengawasan ke level dua. Ke depan, kami mengawasi sampai ke anak, cucu, cicit perusahaan," kata Endang.

Salah satu pertimbangan dalam memasukan sebuah perusahaan sebagai bagian dari konglomerasi adalah kepemilikan saham sebesar 50% lebih. Bisa juga, kepemilikan sahamnya kurang dari 50% tapi memiliki hak pengendalian perusahaan seperti memilih direksi dan menentukan kebijakan.

Hingga kemarin sebanyak 12 grup konglomerasi perbankan sudah mempresentasikan konglomerasi keuangannya. Hingga akhir tahun ini, 32 konglomerasi keuangan ditargetkan sudah presentasi semua. Pada bulan Juni 2015, pengawasan terintegrasi terhadap bank yang tergolong BUKU IV mulai diimplementasikan. Sedangkan, pengawasan terhadap seluruh konglomerasi keuangan baru akan dilakukan pada akhir tahun 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa