JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan peraturan terkait pengawasan konglomerasi keuangan terintegrasi pada akhir tahun ini. Selanjutnya seluruh perbankan yang masuk BUKU IV harus sudah melaporkan konglomerasi keuangannya mulai Juni 2015. Budi Armanto, Kepala Departemen Pengembangan, Pengawasan, dan Manajemen Krisis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan untuk mendukung pengaturan dan pengawasan terintegrasi, OJK bakal menerbitkan tiga macam aturan yaitu penerapan manajemen risiko terintegrasi, tata kelola terintegrasi dan permodalan terintegrasi. "Akhir tahun ini, dua ketentuan (peraturan) akan keluar yakni penerapan manajemen risiko terintegrasi dan tata kelola terintegrasi," kata Budi. Sedangkan peraturan lainnya yaitu permodalan terintegrasi akan terbit pada awal tahun 2015. Pengawasan terintegrasi meliputi seluruh kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Aturan konglomerasi keuangan terbit akhir tahun
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan peraturan terkait pengawasan konglomerasi keuangan terintegrasi pada akhir tahun ini. Selanjutnya seluruh perbankan yang masuk BUKU IV harus sudah melaporkan konglomerasi keuangannya mulai Juni 2015. Budi Armanto, Kepala Departemen Pengembangan, Pengawasan, dan Manajemen Krisis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan untuk mendukung pengaturan dan pengawasan terintegrasi, OJK bakal menerbitkan tiga macam aturan yaitu penerapan manajemen risiko terintegrasi, tata kelola terintegrasi dan permodalan terintegrasi. "Akhir tahun ini, dua ketentuan (peraturan) akan keluar yakni penerapan manajemen risiko terintegrasi dan tata kelola terintegrasi," kata Budi. Sedangkan peraturan lainnya yaitu permodalan terintegrasi akan terbit pada awal tahun 2015. Pengawasan terintegrasi meliputi seluruh kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.