Aturan konglomerasi sudah masuk tahap akhir



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan paket aturan mengenai konglomerasi keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad menuturkan, OJK tengah memfinalisasi aturan konglomerasi keuangan. Muliaman bilang, wasit lembaga jasa keuangan memerlukan aturan mengenai konglomerasi keuangan lantaran perlu menjaga bisnis konglomerasi yang memiliki banyak lini usaha, memiliki potensi berdampak sistemik jika mengalami hal yang buruk.

"Aturan konglomerasi keuangan sangat perlu karena sekarang berusaha menjaga agar mereka tetap baik. Terlebih dengan besarnya bisnis mereka memiliki potensi sistemik," ucap Muliaman di Jakarta, Rabu (2/9). Muliaman mengungkapkan, OJK akan mengeluarkan aturan mengenai konglomerasi keuangan ini berupa paket kebijakan. Sebab, tak hanya mengenai perbankan, konglomerasi keuangan juga mencakup anak usaha dengan bisnis seperti asuransi, perusahaan multifinance atau pembiayaan dan bisnis lembaga jasa keuangan lainnya. "Selain perbankan, aturan IKNB (Industri Keuangan Non Bank) seperti asuransi pertanian dan juga modal ventura akan kami kerjakan. Nanti itu akan menjadi paket," jelas Muliaman. Ia bilang, saat ini aturan konglomerasi keuangan masih membutuhkan satu tahap akhir dan kemudian akan segera terbit.

Muliaman bilang, setidaknya OJK membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua bulan lagi untuk merampungkan aturan mengenai konglomerasi keuangan. Catatan saja, aturan konglomerasi keuangan ini molor terbit dari agenda sebelumnya dimana OJK menargetkan akan menerbitkan aturan ini pada September 2015. OJK memang telah menerbitkan rancangan aturan pengawasan terintegrasi konglomerasi keuangan terkait permodalan minimum. Dalam rancangan itu, OJK menitikberatkan pada kewajiban modal yang dihitung menjadi dua jenis. Pertama, menghitung kewajiban modal berdasarkan bisnis masing-masing entitas unit usaha. Kedua, menghitung kewajiban modal secara keseluruhan kelompok konglomerasi. Itu artinya, kewajiban modal setiap entitas unit usaha dan secara konsolidasi harus terpenuhi. Apabila terdapat kekurangan salah satu di antaranya, OJK akan meminta entitas induk untuk menyuntikkan tambahan modal. Aturan kewajiban modal konglomerasi sendiri bakal merujuk terhadap aturan kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM). Yang pasti, hitungan kebutuhan modal masing-masing entitas usaha dan secara konglomerasi, hasilnya tidak boleh lebih kecil dari 100%. Seluruh kelompok usaha konglomerasi keuangan yang tercatat di OJK, sudah memenuhi kebutuhan modal minimum dengan menggunakan rancangan formula perhitungan KPMM yang saat ini konsepnya sedang difinalisasi. Selain modal, kelompok konglomerasi keuangan juga harus membuat profil risiko terintegrasi tiap semester secara berkala. Kelompok konglomerasi dengan induk usaha dari bank BUKU IV melapor terlebih dahulu, diikuti oleh kelompok bank BUKU I, II dan III paling lambat 15 Februari 2016 nanti. Sekadar informasi, OJK mencatat 50 kelompok konglomerasi keuangan beraset total Rp 5.124 triliun, akan terkena aturan modal konglomerasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan