JAKARTA. Pemerintah terus mencari cara untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pelabuhan. Kali ini pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 64 tahun 2015 tentang Perubahan atas PP nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan. Dalam penjelasan beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 19 Agustus 2015 itu disebutkan, revisi ini dilakukan untuk mempercepat penyediaan infrastruktur pelabuhan lewat peningkatan investasi di bidang kepelabuhanan guna mendorong pembangunan nasional. Untuk itu, "Perlu dilakukan mengenai mekanisme pemberian konsesi kepada badan usaha pelabuhan," begitu bunyi penjelasan beleid itu, seperti yang dikutip KONTAN.
Aturan konsesi pelabuhan direvisi
JAKARTA. Pemerintah terus mencari cara untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pelabuhan. Kali ini pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 64 tahun 2015 tentang Perubahan atas PP nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan. Dalam penjelasan beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 19 Agustus 2015 itu disebutkan, revisi ini dilakukan untuk mempercepat penyediaan infrastruktur pelabuhan lewat peningkatan investasi di bidang kepelabuhanan guna mendorong pembangunan nasional. Untuk itu, "Perlu dilakukan mengenai mekanisme pemberian konsesi kepada badan usaha pelabuhan," begitu bunyi penjelasan beleid itu, seperti yang dikutip KONTAN.