Aturan konsesi pelabuhan direvisi



JAKARTA. Pemerintah terus mencari cara untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pelabuhan. Kali ini pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 64 tahun 2015 tentang Perubahan atas PP nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.

Dalam penjelasan beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 19 Agustus 2015 itu disebutkan, revisi ini dilakukan untuk mempercepat penyediaan infrastruktur pelabuhan lewat peningkatan investasi di bidang kepelabuhanan guna mendorong pembangunan nasional.

Untuk itu, "Perlu dilakukan mengenai mekanisme pemberian konsesi kepada badan usaha pelabuhan," begitu bunyi penjelasan beleid itu, seperti yang dikutip KONTAN.


Ada beberapa poin perubahan terkait dengan mekanisme pemberian konsesi pelabuhan. Bila sebelumnya pemberian konsesi pelabuhan hanya bisa dilakukan lewat proses lelang, maka dalam beleid baru ini, pemerintah menambah satu opsi lagi dalam memberikan konsesi pelabuhan.

Pertama, lewat mekanisme pelelangan. Kedua, melalui penugasan/penunjukan. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemhub) Bobby Mamahit mengatakan, dengan beleid baru ini, pemerintah bisa memberikan penugasan dalam pengelolaan konsesi pelabuhan.

Tapi pemberian konsesi lewat mekanisme penugasan atau penunjukan ini harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, lahan konsesi dimiliki oleh badan usaha pelabuhan. Kedua, investasi di pelabuhan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh badan usaha pelabuhan dan tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBD. Bobby bilang, ketentuan ini berlaku umum, tak hanya untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja. "Swasta juga sama (harus memenuhi syarat)," ujarnya, Selasa (15/9).

Pengamat Pelabuhan dan Pelayaran Saut Gurning bilang, mekanisme penugasan ini bisa mempercepat pembangunan infrastruktur pelabuhan. Tapi, "Ini bukan merupakan mekanisme ideal dan hanya menjadi solusi jangka pendek," ujarnya kepada KONTAN.

Menurutnya, mekanisme penunjukan bisa menjadi solusi bila tak ada investor yang berminat saat proses lelang konsesi pelabuhan. Lalu jika dinilai tak ada investor yang cocok dengan penawaran dan syarat pemerintah, pemerintah bisa melakukan penunjukan kepada BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie