KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong bank kecil dalam negeri melakukan konsolidasi agar bisa tetap bertahap menghadapi perubahan-perubahan gaya hidup dan teknologi. Untuk itu, regulator ini akan mengeluarkan aturan konsolidasi dan menyempurnakan aturan single presence policy (SPP). Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, aturan SPP yang sudah berlaku saat ini tidak ada dihapuskan tetapi akan disempurnakan. Baca Juga: Presiden minta bunga kredit diturunkan, ini jawaban bankir
Aturan konsolidasi bank bakal terbit tahun depan, ini poin-poinnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong bank kecil dalam negeri melakukan konsolidasi agar bisa tetap bertahap menghadapi perubahan-perubahan gaya hidup dan teknologi. Untuk itu, regulator ini akan mengeluarkan aturan konsolidasi dan menyempurnakan aturan single presence policy (SPP). Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, aturan SPP yang sudah berlaku saat ini tidak ada dihapuskan tetapi akan disempurnakan. Baca Juga: Presiden minta bunga kredit diturunkan, ini jawaban bankir