JAKARTA. Akhir bulan ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur konversi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG). Aturan ini akan menjadi pedoman instansi pemerintah dan Kementerian untuk menjalankan tugas konversi BBM ke BBG di lapangan. “Perpres diumuman bersamaan dengan peraturan hemat energi akhir bulan," kata Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita Legowo kepada KONTAN, Rabu (25/4). Ia menjelaskan, Perpres ini akan memperjelas tugas dan tanggung jawab tiap kementerian, sehingga konversi BBM ke BBG bisa berjalan dengan efektif.
Aturan konversi BBM ke BBG terbit akhir bulan ini
JAKARTA. Akhir bulan ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur konversi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG). Aturan ini akan menjadi pedoman instansi pemerintah dan Kementerian untuk menjalankan tugas konversi BBM ke BBG di lapangan. “Perpres diumuman bersamaan dengan peraturan hemat energi akhir bulan," kata Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita Legowo kepada KONTAN, Rabu (25/4). Ia menjelaskan, Perpres ini akan memperjelas tugas dan tanggung jawab tiap kementerian, sehingga konversi BBM ke BBG bisa berjalan dengan efektif.