JAKARTA. Pengetatan kredit properti juga berlaku untuk pasangan suami istri. Surat Edaran (SE) BI No. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 dan mulai berlaku efektif mulai 30 September 2013 menegaskan, suami istri diperlakukan sebagai satu debitur kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta yang disahkan notaris. Sebelumnya, suami istri dapat mengajukan kredit properti dengan fasilitas yang berbeda-beda. Artinya jika kredit properti pertama atas nama suami kemudian istri mengajukan kredit properti kembali, maka kedua kredit tersebut mendapat fasilitas kredit pertama dengan ketentuan 70% ditanggung bank sisa 30% ditanggung nasabah. Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs Saat ini dengan penyempurnaan aturan, maka suami istri dihitung sebagai satu debitur. Jika salah satunya ingin mengajukan kredit properti lagi, maka akan mendapat fasilitas kredit kedua, dengan ketentuan 60% ditanggung oleh bank, sisa 40% ditanggung oleh nasabah.
Aturan KPR baru: Pasutri diperlakukan satu debitur
JAKARTA. Pengetatan kredit properti juga berlaku untuk pasangan suami istri. Surat Edaran (SE) BI No. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 dan mulai berlaku efektif mulai 30 September 2013 menegaskan, suami istri diperlakukan sebagai satu debitur kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta yang disahkan notaris. Sebelumnya, suami istri dapat mengajukan kredit properti dengan fasilitas yang berbeda-beda. Artinya jika kredit properti pertama atas nama suami kemudian istri mengajukan kredit properti kembali, maka kedua kredit tersebut mendapat fasilitas kredit pertama dengan ketentuan 70% ditanggung bank sisa 30% ditanggung nasabah. Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs Saat ini dengan penyempurnaan aturan, maka suami istri dihitung sebagai satu debitur. Jika salah satunya ingin mengajukan kredit properti lagi, maka akan mendapat fasilitas kredit kedua, dengan ketentuan 60% ditanggung oleh bank, sisa 40% ditanggung oleh nasabah.