JAKARTA. PT Ciputra Residences yakin, relaksasi aturan loan to value (LTV) oleh Bank Indonesia akan membantu penjualan properti. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, penjualan tahun ini bisa lebih tinggi ketimbang target yang ditetapkan sebelumnya. Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menyatakan akan memberikan stimulus pelonggaran rasio LTV untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan Bermotor (KKB) sebesar 10%. Itu artinya, nasabah pemohon KPR dan KKB bisa mendapat sampai 80% dari permohonan kreditnya, sehingga dia hanya perlu menyediakan uang muka 20%. Ini lebih rendah ketimbang aturan sekarang yaitu uang muka 30%.
Aturan KPR diringankan, Ciputra Residences senang
JAKARTA. PT Ciputra Residences yakin, relaksasi aturan loan to value (LTV) oleh Bank Indonesia akan membantu penjualan properti. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, penjualan tahun ini bisa lebih tinggi ketimbang target yang ditetapkan sebelumnya. Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menyatakan akan memberikan stimulus pelonggaran rasio LTV untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan Bermotor (KKB) sebesar 10%. Itu artinya, nasabah pemohon KPR dan KKB bisa mendapat sampai 80% dari permohonan kreditnya, sehingga dia hanya perlu menyediakan uang muka 20%. Ini lebih rendah ketimbang aturan sekarang yaitu uang muka 30%.