Aturan KPR diringankan, Ciputra Residences senang



JAKARTA. PT Ciputra Residences yakin, relaksasi aturan loan to value (LTV) oleh Bank Indonesia akan membantu penjualan properti. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, penjualan tahun ini bisa lebih tinggi ketimbang target yang ditetapkan sebelumnya. 

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menyatakan akan memberikan stimulus pelonggaran rasio LTV untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan Bermotor (KKB) sebesar 10%.

Itu artinya, nasabah pemohon KPR dan KKB bisa mendapat sampai 80% dari permohonan kreditnya, sehingga dia hanya perlu menyediakan uang muka 20%. Ini lebih rendah ketimbang aturan sekarang yaitu uang muka 30%.


General Manager Marketing PT Ciputra Residences, Yance Onggo mengatakan, dampak dari adanya pelonggaran aturan BI tersebut tentunya sangat positif bagi perusahaan properti karena dapat meningkatkan kembali daya beli properti.

"Uang muka bisa lebih murah dan itu akan menggairahkan kembali sektor properti terutama setelah sepanjang kuartal I mengalami pelemahan," kata Yance pada KONTAN Senin (25/5).

Rencana relaksasi aturan uang muka sejak Juni 2015 ini diyakini akan menggairahkan permintaan properti mulai kuartal III mendatang (setelah Juni). Apalagi, setelah Lebaran, biasanya ada tingkat inflasi cenderung terkendali dan ekonomi lebih stabil.

"Ditambh jika BI rate tidak naik dan aturan LTV dijalankan, maka dampaknya sangat bagus terhadap penjualan properti di kuartal III," ujarnya.

Yance pun optimistis, penjualan properti bisa lebih tinggi ketimbang target yang pernah ditetapkan. Jika sebelumnya perusahaan menargetkan penjualan tumbh 10%, dengan pelonggaran ini, Ciputra Residence berpeluang mencapai tingkat pertumbuhan seperti tahun-tahun sebelumnya, mencapai 20%.

"Tetapi kenaikan tersebut harus juga diikuti oleh adanya tingkat pertumbuhan ekonomi yang bagus, ada makroekonomi yang meningkat, dan tidak adanya kenaikan bunga acuan oleh Bank Indonesia. Pastinya dengan adanya aturan tersebut, daya beli masyarakat akan meningkat dan membantu penjualan properti,"katanya.

Hingga saat ini, jumlah konsumen yang menggunakan KPR di proyek Ciputra Residences mencapai 50%, sementara sisanya menggunakan pembiayaan dari pengembang.

"Dengan aturan tersebut, pengguna KPR bisa kembali ke angka normal lagi yaitu sebesar 70% dan 30% menggunakan pembiayaan dari developer," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia