KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, hukuman mati dalam KUHP baru tidak akan langsung mengeksekusi terpidana. Menurutnya, dalam Pasal 99 dan 100 KUHP baru mengatur adanya ruang kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun. "Apabila selama masa itu terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, maka Presiden dapat mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).
Aturan KUHP Baru, Hukuman Mati Diberi Kesempatan Percobaan 10 Tahun Terlebih Dulu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, hukuman mati dalam KUHP baru tidak akan langsung mengeksekusi terpidana. Menurutnya, dalam Pasal 99 dan 100 KUHP baru mengatur adanya ruang kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun. "Apabila selama masa itu terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, maka Presiden dapat mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).