KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi tidak menghanguskan kuota internet yang tidak terpakai dinilai berpotensi menambah ketidakpastian alias regulatory overhang bagi industri telekomunikasi. Pelaku pasar kini menanti aturan pelaksanaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan menentukan dampak kebijakan tersebut terhadap model bisnis operator. Analis CGS International Sekuritas Indonesia Bob Setiadi dalam riset 27 Juli 2026 mengatakan, putusan MK pada 23 Juli 2026 pada dasarnya memperkuat perlindungan konsumen, namun tetap memberikan fleksibilitas kepada operator dalam memenuhi ketentuan tersebut. "MK tidak mewajibkan seluruh paket data menggunakan mekanisme rollover maupun melarang paket dengan masa berlaku tertentu. Operator tetap memiliki berbagai opsi kepatuhan, seperti rollover kuota, perpanjangan masa berlaku, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau mekanisme perlindungan konsumen lainnya," ujar Bob dalam riset.
Aturan Kuota Internet Tak Hangus Bayangi Emiten Telekomunikasi, EXCL Paling Siap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi tidak menghanguskan kuota internet yang tidak terpakai dinilai berpotensi menambah ketidakpastian alias regulatory overhang bagi industri telekomunikasi. Pelaku pasar kini menanti aturan pelaksanaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan menentukan dampak kebijakan tersebut terhadap model bisnis operator. Analis CGS International Sekuritas Indonesia Bob Setiadi dalam riset 27 Juli 2026 mengatakan, putusan MK pada 23 Juli 2026 pada dasarnya memperkuat perlindungan konsumen, namun tetap memberikan fleksibilitas kepada operator dalam memenuhi ketentuan tersebut. "MK tidak mewajibkan seluruh paket data menggunakan mekanisme rollover maupun melarang paket dengan masa berlaku tertentu. Operator tetap memiliki berbagai opsi kepatuhan, seperti rollover kuota, perpanjangan masa berlaku, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau mekanisme perlindungan konsumen lainnya," ujar Bob dalam riset.