KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 59 tahun 2018 mewajibkan pelaku usaha pengemas beras dan importir beras untuk mencantumkan detil informasi pada kemasan beras. Aturan yang ditandatangani pada 25 Mei 2018 tersebut bakal efektif tiga bulan setelah diundangkan. Artinya, kini tersisa dua bulan bagi pengusaha beras untuk mengimplementasikan perubahan tersebut. Melalui Permendag 58/2018, informasi yang wajib disertakan adalah merk, jenis beras berupa premium, medium maupun khusus, termasuk persentase butir patah serta derajat sosoh beras. Tak hanya itu, pengusaha juga harus menulis keterangan campuran beras dengan varietas beras lain, berat isi bersih (netto) dalam satuan kilogram atau gram, serta tanggal pengemasan hingga nama serta alamat pengemasan beras atau importir beras juga wajib dicantumkan dalam label.
Aturan label beras baru, pengusaha beras siap ganti kemasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 59 tahun 2018 mewajibkan pelaku usaha pengemas beras dan importir beras untuk mencantumkan detil informasi pada kemasan beras. Aturan yang ditandatangani pada 25 Mei 2018 tersebut bakal efektif tiga bulan setelah diundangkan. Artinya, kini tersisa dua bulan bagi pengusaha beras untuk mengimplementasikan perubahan tersebut. Melalui Permendag 58/2018, informasi yang wajib disertakan adalah merk, jenis beras berupa premium, medium maupun khusus, termasuk persentase butir patah serta derajat sosoh beras. Tak hanya itu, pengusaha juga harus menulis keterangan campuran beras dengan varietas beras lain, berat isi bersih (netto) dalam satuan kilogram atau gram, serta tanggal pengemasan hingga nama serta alamat pengemasan beras atau importir beras juga wajib dicantumkan dalam label.