jakarta. Kementerian Pertanian memastikan sudah menyelesaikan revisi peraturan tentang pembatasan luas lahan perkebunan. Beleid anyar ini merupakan hasil perombakan Peraturan Menteri Pertanian (Pementan) No. 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.Gamal Nasir, Direktur Jenderal Perkebunan Kemtan menyebutkan revisi aturan ini akan terbit akhir Mei ini. Beleid ini berisi batas kepemilikan lahan perkebunan maksimal 100.000 hektare (ha) untuk tiap grup perusahaan. Perusahaan perkebunan yang memiliki lahan lebih dari 100.000 ha tetap bisa menguasainya alias tidak dikurangi luasnya. Hanya saja, mereka sudah tidak boleh lagi untuk melakukan ekspansi kebun atau mengajukan penambahan lahan baru. Kemtan menyebut aturan baru ini telah mendapatkan persetujuan dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Kemtan telah mengajukan draf beleid ini sejak sebulan lalu, dan UKP4 telah menyepakati seluruh perubahan yang diusulkan oleh Kementan.
Aturan lahan kebun sudah final
jakarta. Kementerian Pertanian memastikan sudah menyelesaikan revisi peraturan tentang pembatasan luas lahan perkebunan. Beleid anyar ini merupakan hasil perombakan Peraturan Menteri Pertanian (Pementan) No. 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.Gamal Nasir, Direktur Jenderal Perkebunan Kemtan menyebutkan revisi aturan ini akan terbit akhir Mei ini. Beleid ini berisi batas kepemilikan lahan perkebunan maksimal 100.000 hektare (ha) untuk tiap grup perusahaan. Perusahaan perkebunan yang memiliki lahan lebih dari 100.000 ha tetap bisa menguasainya alias tidak dikurangi luasnya. Hanya saja, mereka sudah tidak boleh lagi untuk melakukan ekspansi kebun atau mengajukan penambahan lahan baru. Kemtan menyebut aturan baru ini telah mendapatkan persetujuan dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Kemtan telah mengajukan draf beleid ini sejak sebulan lalu, dan UKP4 telah menyepakati seluruh perubahan yang diusulkan oleh Kementan.