KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi sanksi terkait wajib pasokan batubara dalam negeri alias domestic market obligation (DMO). Sehingga pada tahun 2020 nanti, bentuk sanksi yang akan dikenakan tidak lagi berupa penyesuaian kuota produksi. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, pada tahun ini pihaknya sulit menerapkan sanksi penyesuaian produksi. Sebab, dalam penyesuaian produksi ada pertimbangan terhadap dampak sosial, pengurangan tenaga kerja, pendapatan daerah hingga penerimaan negara. Baca Juga: Kata pebisnis mengenai rencana kelanjutan DMO batubara tahun depan
Bambang bilang, saat ini pihaknya tengah mengkaji sanksi tersebut bersama stakeholders terkait. "Dalam faktanya itu nggak bisa, sulit diterapkan. Mungkin tahun depan beda sanksinya, kami cari formula baru. Dalam kebijakan selalu kami bicarakan dengan asosiasi dan perusahaan," kata Bambang, Rabu (20/11). Asal tahu saja, pada tahun lalu ada 34 perusahaan pertambangan batubara yang tidak memenuhi kewajiban DMO yang dipatok sebesar 25% dari total produksi.