Aturan laporan penempatan harta amnesti pajak direvisi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan merevisi PER 03 2017 yang mengatur soal laporan penempatan harta amnesti pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau penempatan harta tambahan tidak diwajibkan bagi WP UMKM, dan/atau WP yang harta tambahannya berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia atau deklarasi luar negeri.

"Dalam PER 03 diupayakan perbaikan perubahan memang khusus UMKM itu tidak diwajibkan menyampaikan laporan penepatam harta, tapi tetap lapor di SPT," kata Suryo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (5/3).


Suryo mengatakan, wajib pajak yang ikut amnesti pajak dan hanya deklarasikan harta di luar negeri juga tidak perlu laporkan penempatan harta.

"Kalau dia ada sebagian melaporkan di dalam negeri, dia wajib melaporkan tapi yang atas dideklarasikan di dalam negeri," katanya.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, revisi ini akan segera terbit. "Minggu ini," katanya.

Adapun ia menambahkan, dari 972 ribu peserta amnesti pajak, peserta yang dikategorikan UMKM sebanyak 431 ribu. Oleh karena itu, dengan revisi aturan ini hanya separuhnya saja yang wajib lapor.

"Separuhnya jadi tidak wajib lapor penempatan harta tersendiri di SPT," katanya.

Adapun WP masih diberikan kesempatan untuk memberi penjelasan apabila informasi harta tambahan yang dilaporkan tidak sesuai ketentuan, tidak menyampaikan laporan harta tambahan sampai dengan batas pelaporan, atau terdapat ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan atas laporan yang dalam ketentuannya disampaikan WP melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dan saluran tertentu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto