KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan merevisi PER 03 2017 yang mengatur soal laporan penempatan harta amnesti pajak. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau penempatan harta tambahan tidak diwajibkan bagi WP UMKM, dan/atau WP yang harta tambahannya berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia atau deklarasi luar negeri. "Dalam PER 03 diupayakan perbaikan perubahan memang khusus UMKM itu tidak diwajibkan menyampaikan laporan penepatam harta, tapi tetap lapor di SPT," kata Suryo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (5/3).
Aturan laporan penempatan harta amnesti pajak direvisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan merevisi PER 03 2017 yang mengatur soal laporan penempatan harta amnesti pajak. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau penempatan harta tambahan tidak diwajibkan bagi WP UMKM, dan/atau WP yang harta tambahannya berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia atau deklarasi luar negeri. "Dalam PER 03 diupayakan perbaikan perubahan memang khusus UMKM itu tidak diwajibkan menyampaikan laporan penepatam harta, tapi tetap lapor di SPT," kata Suryo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (5/3).