Aturan Memasang Bendera Merah Putih - Jakarta. Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-79 sudah di depan mata. Cermati aturan memasang bendera Merah Putih. Pahami juga larangan terhadap bendera Merah Putih. Pemerintah menghimbau masyarakat dan instansi mengibarkan Bendera Merah Putih dalam rangka menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan RI yang akan diperingati pada Sabtu 17 Agustus 2024 mendatang. Namun ingat, memasang Bendera Merah Putih tidak boleh sembarangan. Ada aturan yang harus dipatuhi ketika menggunakan dan memasang Bendera Merah Putih.
Aturan memasang bendara Merah Putih Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 disebutkan, bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang. Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Selain itu, UU Nomor 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ukuran bendera negara. Aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang tersebut, yakni:
- Bendera Merah Putih ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
- Bendera Merah Putih ukuran 120cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- Bendera Merah Putih ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
- Bendera Merah Putih ukuran 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
- Bendera Merah Putih ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- Bendera Merah Putih ukuran 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- Bendera Merah Putih ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- Bendera Merah Putih ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- Bendera Merah Putih ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- Bendera Merah Putih ukuran 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.