KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah melonggar. Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, Presiden Joko Widodo merevisi Perpres No 54 Tahun 2010 tengang Pengadagaan Barang dan Jasa Pemerintah. Adapun isinya: antara lain: meningkatkan batas penunjukkan langsung untuk jasa konsultansi dari sebelumnya Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta. Kedua, pemerintah juga memberi kewenangan kepada BUMN/BUMD dan badan layanan umum (BLU) untuk mengatur tatacara pengadaan sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristiknya. Ketiga, aturan baru ini juga memperkenalkan adanya agen pengadaan. Agen ini adalah perorangan, Badan Usaha atau unit layanan pengadaan (ULP) yang melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang dan jasa.
Aturan lelang barang dan jasa diperlonggar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah melonggar. Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, Presiden Joko Widodo merevisi Perpres No 54 Tahun 2010 tengang Pengadagaan Barang dan Jasa Pemerintah. Adapun isinya: antara lain: meningkatkan batas penunjukkan langsung untuk jasa konsultansi dari sebelumnya Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta. Kedua, pemerintah juga memberi kewenangan kepada BUMN/BUMD dan badan layanan umum (BLU) untuk mengatur tatacara pengadaan sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristiknya. Ketiga, aturan baru ini juga memperkenalkan adanya agen pengadaan. Agen ini adalah perorangan, Badan Usaha atau unit layanan pengadaan (ULP) yang melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang dan jasa.