JAKARTA. Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan GKR melalui Pasar Lelang Komoditas dipermasalahkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kebijakan itu dinilai menyalahi aturan karena memberikan ruang kepada swasta untuk mengaturnya. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan nomor 684/m-dag/kep/5/2017 tentang penetapan penyelenggaraan pasar lelang gula kristal rafinasi, pemerintah telah menetapkan PT Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara pasar lelang gula kristal rafinasi. Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir mengatakan, seharusnya penyelenggara lelang gula tersebut dilakukan oleh pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Jangan sampai barang strategis seperti gula ini dikontrol oleh swasta, harusnya pemerintah yang mengendalikan," kata Ignas, Senin (5/6).
Aturan lelang gula rafinasi dipermasalahkan DPR
JAKARTA. Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan GKR melalui Pasar Lelang Komoditas dipermasalahkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kebijakan itu dinilai menyalahi aturan karena memberikan ruang kepada swasta untuk mengaturnya. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan nomor 684/m-dag/kep/5/2017 tentang penetapan penyelenggaraan pasar lelang gula kristal rafinasi, pemerintah telah menetapkan PT Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara pasar lelang gula kristal rafinasi. Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir mengatakan, seharusnya penyelenggara lelang gula tersebut dilakukan oleh pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Jangan sampai barang strategis seperti gula ini dikontrol oleh swasta, harusnya pemerintah yang mengendalikan," kata Ignas, Senin (5/6).