KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah poin aturan lelang wilayah kerja minyak dan gas (migas) mengendur. Pemerintah berencana mengubah aturan yang saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) 35/2008 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Kementerian ESDM menampik dugaan, perubahan aturan lelang wilayah kerja migas adalah buntut dari sepinya lelang wilayah kerja. Mengingat, dalam dua tahun terakhir lelang wilayah kerja migas tak banyak peminat. Meskipun, pemerintah mengakui ada kelemahan selama implementasinya. Nah, hal itulah yang menjadi hasil evaluasi dari Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM terhadap lelang WK migas.
Aturan lelang wilayah kerja mengendur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah poin aturan lelang wilayah kerja minyak dan gas (migas) mengendur. Pemerintah berencana mengubah aturan yang saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) 35/2008 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Kementerian ESDM menampik dugaan, perubahan aturan lelang wilayah kerja migas adalah buntut dari sepinya lelang wilayah kerja. Mengingat, dalam dua tahun terakhir lelang wilayah kerja migas tak banyak peminat. Meskipun, pemerintah mengakui ada kelemahan selama implementasinya. Nah, hal itulah yang menjadi hasil evaluasi dari Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM terhadap lelang WK migas.