KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiket moda transportasi ke berbagai daerah mulai diburu menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Akan tetapi, libur Nataru kali ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19 membuat calon penumpang harus menaati syarat dan ketentuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Guna mengendalikan laju kasus Covid-19, Menhub telah menekan Surat Edaran (SE) soal petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada 26 Agustus 2022.
Aturan Lengkap Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal di Masa Nataru 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiket moda transportasi ke berbagai daerah mulai diburu menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Akan tetapi, libur Nataru kali ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19 membuat calon penumpang harus menaati syarat dan ketentuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Guna mengendalikan laju kasus Covid-19, Menhub telah menekan Surat Edaran (SE) soal petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada 26 Agustus 2022.