Aturan LKD bikin XL revisi target e-money



JAKARTA. Keinginan PT XL Axiata Tbk untuk mencetak 2,7 juta pelanggan XL Tunai hingga akhir tahun nanti sepertinya menemui hambatan. Pasalnya, aturan Layanan Keuangan Digital (LKD) yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) sedikit banyak ikut membatasi ruang gerak transaksi uang elektronik.

Berdasarkan aturan mainnya, ada dua jenis uang elektronik, yaitu dengan registrasi dan tanpa registrasi. Uang elektronik dengan registrasi, nasabah wajib mengisi data pribadi dan memperoleh batas plafon hingga Rp 5 juta. Nasabah uang elektronik jenis ini juga leluasa untuk melakukan transfer dana.

Namun, nasabah uang elektronik tanpa registrasi tidak wajib mengisi data pribadi. Hanya saja terbatas mendapatkan maksimal plafon sampai Rp 4 juta, serta tidak memungkinkan untuk melakukan transfer dana. Produk uang elektronik pada LKD sendiri mencakup transaksi, antara lain tarik tunai, isi ulang, pembayaran, transfer dana.


“Tadinya kami menargetkan 2,7 juta pelanggan XL Tunai sampai akhir tahun nanti. Namun, ketentuan LKD berpotensi membuat realisasinya nanti berkurang karena ada keterbatasan, seperti transfer dana bagi e-money tanpa registrasi. Berapa potensinya tergerus, kami belum berhitung,” ujar Yessie D Yosetya, Vice President Digital Service XL, Senin (21/4).

Sekadar informasi, hingga kuartal pertama tahun ini, XL Tunai tercatat memiliki 900.000 pelanggan. Jumlah itu bertumbuh 20% ketimbang pencapaian akhir tahun lalu yang sebanyak 750.000. Sebanyak 20.000 pelanggan di antaranya rutin melakukan transaksi. Namun, seluruh pelanggan XL Tunai belum terregistrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan