JAKARTA. Keinginan PT XL Axiata Tbk untuk mencetak 2,7 juta pelanggan XL Tunai hingga akhir tahun nanti sepertinya menemui hambatan. Pasalnya, aturan Layanan Keuangan Digital (LKD) yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) sedikit banyak ikut membatasi ruang gerak transaksi uang elektronik. Berdasarkan aturan mainnya, ada dua jenis uang elektronik, yaitu dengan registrasi dan tanpa registrasi. Uang elektronik dengan registrasi, nasabah wajib mengisi data pribadi dan memperoleh batas plafon hingga Rp 5 juta. Nasabah uang elektronik jenis ini juga leluasa untuk melakukan transfer dana. Namun, nasabah uang elektronik tanpa registrasi tidak wajib mengisi data pribadi. Hanya saja terbatas mendapatkan maksimal plafon sampai Rp 4 juta, serta tidak memungkinkan untuk melakukan transfer dana. Produk uang elektronik pada LKD sendiri mencakup transaksi, antara lain tarik tunai, isi ulang, pembayaran, transfer dana.
Aturan LKD bikin XL revisi target e-money
JAKARTA. Keinginan PT XL Axiata Tbk untuk mencetak 2,7 juta pelanggan XL Tunai hingga akhir tahun nanti sepertinya menemui hambatan. Pasalnya, aturan Layanan Keuangan Digital (LKD) yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) sedikit banyak ikut membatasi ruang gerak transaksi uang elektronik. Berdasarkan aturan mainnya, ada dua jenis uang elektronik, yaitu dengan registrasi dan tanpa registrasi. Uang elektronik dengan registrasi, nasabah wajib mengisi data pribadi dan memperoleh batas plafon hingga Rp 5 juta. Nasabah uang elektronik jenis ini juga leluasa untuk melakukan transfer dana. Namun, nasabah uang elektronik tanpa registrasi tidak wajib mengisi data pribadi. Hanya saja terbatas mendapatkan maksimal plafon sampai Rp 4 juta, serta tidak memungkinkan untuk melakukan transfer dana. Produk uang elektronik pada LKD sendiri mencakup transaksi, antara lain tarik tunai, isi ulang, pembayaran, transfer dana.