KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) saat ini tengah menyusun Rancangan Perubahan Kedua Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 Jo Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini salah satunya untuk mendorong pembelian produk dalam negeri (PDN). Nantinya, porsi APBN/APBD diharapkan bisa lebih besar terhadap produk dalam negeri dan pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi (UMK-Koperasi) di daerah. Menanggapi itu, Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan memproyeksikan dengan adanya regulasi tersebut, tentunya permintaan produk dalam negeri juga turut meningkat.
Aturan LKPP Direvisi, AKLP Optimistis Permintaan Produk Dalam Negeri Akan Tumbuh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) saat ini tengah menyusun Rancangan Perubahan Kedua Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 Jo Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini salah satunya untuk mendorong pembelian produk dalam negeri (PDN). Nantinya, porsi APBN/APBD diharapkan bisa lebih besar terhadap produk dalam negeri dan pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi (UMK-Koperasi) di daerah. Menanggapi itu, Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan memproyeksikan dengan adanya regulasi tersebut, tentunya permintaan produk dalam negeri juga turut meningkat.