SURABAYA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan aturan baru mengenai lot saham dan fraksi harga akan mundur dari jadwal semula. Aturan yang seyogianya bakal diterapkan 1 Desember tahun ini, ditunda sampai dengan 6 Januari tahun depan. Hal tersebut karena beberapa Anggota Bursa (AB) belum siap secara teknis. Direktur Utama BEI, Ito Warsito mengatakan, ada enam anggota yang meminta pengujian teknis. Pasalnya, perubahan aturan juga mengubah sistem yang diterapkan anggota bursa.
"Yang minta perpanjangan waktu untuk aturan baru ini memang dari anggota bursa. Walau hanya beberapa anggota yang ragu akan sistem baru itu, tetapi kami tidak ingin meninggalkannya satupun," kata Ito di Surabaya, Rabu (30/10). Ito menerangkan, akan ada dua kali pengujian sistem baru tersebut. Uji sistem bakal dilakukan di bulan Desember mendatang dengan rentang waktu terpisah selama dua minggu. Jika masih ada masalah, BEI akan melakukan evaluasi lagi untuk memastikan kesiapannya. Kesiapan teknis menyangkut kesiapan internal, baik personel maupun sistem. Ito mencontohkan, selama ini sistem AB sudah memproses satu lot adalah 500 saham. Pengubahan sistem lot menjadi 100 saham butuh waktu tambahan lantaran beberapa anggota harus melakukan sinkronisasi terhadap vendornya. "Di sini ada masalah kapasitas vendor untuk melayani. Karena ini juga bukan hanya berkaitan dengan sistem order, tetapi juga sistem pelaporan," ujarnya.
Mengenai infrastruktur BEI untuk sistem baru itu, BEI mengklaim sudah siap 100%. Sedangkan sosialisasi aturan masih terus berlangsung. Namun, Ito menampik mundurnya pelaksanaan beleid itu ini lantaran pro kontra yang terjadi di kalangan investor ritel. Memang, kalangan investor, terutama trader, banyak yang menolak aturan, terlebih soal perubahan fraksi harga. Bahkan, beberapa trader cemas, aturan perubahan fraksi harga akan menambah ongkos mereka dalam bertransaksi. Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan perubahan satuan saham dalam lot dari semula 500 saham menjadi 100 saham akan menjadi satu paket dengan perubahan fraksi harga. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Asnil Amri