KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merombak aturan distribusi LPG 3 kilogram (kg) pada tahun ini. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan penyaluran gas melon subsidi lebih tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, dalam aturan baru tersebut LPG 3 kg akan diberlakukan dengan skema satu harga dan pembeli diwajibkan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Menurut Laode, kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan harga sekaligus memperbaiki akurasi penyaluran subsidi LPG 3 kg agar benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang berhak.
Aturan LPG 3 Kg Akan Dirombak, Satu Harga dan Wajib KTP Segera Berlaku
KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merombak aturan distribusi LPG 3 kilogram (kg) pada tahun ini. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan penyaluran gas melon subsidi lebih tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, dalam aturan baru tersebut LPG 3 kg akan diberlakukan dengan skema satu harga dan pembeli diwajibkan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Menurut Laode, kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan harga sekaligus memperbaiki akurasi penyaluran subsidi LPG 3 kg agar benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang berhak.
TAG: