Aturan LTV bank syariah berlaku 1 April 2013



JAKARTA. Bank Indonesia akan mengeluarkan ketentuan loan to value dan down payment (uang muka) bagi bank syariah dan uni t usaha syariah. Hal ini diungkapkan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dalam acara Bankers Dinner, Jumat (23/11) malam.Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Bank Indonesia Edy Setiadi mengungkapkan aturan LTV bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah berlaku bagi pembiayaan pemilikan rumah tipe 70 meterpersegi (m2). Namun, dia mengatakan, aturan itu terbagi dalam beberapa bagian. Pertama, untuk pembiayaan pemilikan rumah tipe diatas 70 m2 dengan akad murabahah maka besaran pinjaman terhadap loan to value sebesar 70%. Sedangkan, untuk pembiayaan rumah dengan akad musyarakah mutanaqisah (MMQ) dan akad ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT) maka batasan pembiayaan terhadap nilai agunan sebesar 80%. Untuk kendaraan bermotor, terkena aturan uang muka sebesar 25% untuk pembelian kendaraan roda dua atau tiga. Lalu, untuk kendaraan roda empat untuk keperluan non produktif maka besaran uang muka sebesar 30%. Sedangkan untuk pembelian kendaraan roda empat atau lebih untuk keperluan produktif maka besaran uang muka sebesar 30%. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2013 mendatang. Edy mengatakan, Bank Indonesia membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK lantaran kredit pemilikan rumah dan kendaraan bermotor berkontribusi terhadap 13% dari total penyaluran kredit syariah. Apalagi saat diberlakukannya aturan LTV dan DP di perbankan konvensional sejak Juni lalu, Edy mengungkapkan, sudah terlihat kenaikan penyaluran kredit pemilikan rumah dan kendaraan bermotor di perbankan syariah. Menurut Edy, kenaikannya month to month mencapai 3% hingga 4%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can