JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia tentang pembatasan pemberian pinjaman atau loan to value (LTV) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) pada pertengahan tahun lalu menunjukkan hasil. Aturan tersebut berhasil menekan pertumbuhan penyaluran KPR (lihat tabel). Maryono, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), mengakui LTV berhasil menurunkan pertumbuhan KPR. Kebijakan LTV yang mewajibkan uang muka KPR minimal 30% membuat banyak nasabah menunda pengajuan kredit. Pengembang pun mengurangi membangun rumah. "Penundaannya bisa mencapai 3-6 bulan," ujarnya pekan lalu. Bagi Maryono, kebijakan LTV belum saatnya berlaku karena rasio kredit perumahan terhadap gross domestik product (GDP) di Indonesia hanya 2,3%. Negara-negara yang menerapkan LTV seperti Singapura dan Amerika Serikat memiliki rasio KPR terhadap GDP masing-masing 40,4% dan 88,6%.
Aturan LTV berhasil menekan KPR
JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia tentang pembatasan pemberian pinjaman atau loan to value (LTV) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) pada pertengahan tahun lalu menunjukkan hasil. Aturan tersebut berhasil menekan pertumbuhan penyaluran KPR (lihat tabel). Maryono, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), mengakui LTV berhasil menurunkan pertumbuhan KPR. Kebijakan LTV yang mewajibkan uang muka KPR minimal 30% membuat banyak nasabah menunda pengajuan kredit. Pengembang pun mengurangi membangun rumah. "Penundaannya bisa mencapai 3-6 bulan," ujarnya pekan lalu. Bagi Maryono, kebijakan LTV belum saatnya berlaku karena rasio kredit perumahan terhadap gross domestik product (GDP) di Indonesia hanya 2,3%. Negara-negara yang menerapkan LTV seperti Singapura dan Amerika Serikat memiliki rasio KPR terhadap GDP masing-masing 40,4% dan 88,6%.