KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) serius merelaksasi rasio antara nilai kredit atau pembiayaan terhadap nilai agunan atau Loan to Value (LTV) berupa LTV spasial. Menurut BI, beleid LTV spasial akan segera difinalisasi dan kemungkinan hanya diterapkan pada kepemilikan properti. Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, saat ini rumusan kebijakan dan konsep Peraturan BI (PBI) atas rencana kebijakan relaksasi LTV spasial sedang difinalisasi. Calon beleid itu akan dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan depan. "November akan kami ajukan dalam RDG, kami akan sampaikan progres lebih lanjut," jelasnya, Jumat (27/10). Menurut Perry, LTV spasial akan menambah relaksasi LTV nasional yang telah dirilis BI pada 2015 dan 2016. Penambahan relaksasi ini akan diberikan pada daerah atau provinsi dengan mempertimbangkan tiga hal. Pertama, provinsi yang kredit perumahannya terlalu rendah dari yang diperlukan. Perry bilang hal ini bisa dihitung dari trennya hingga data produk domestik bruto (PDB).
Aturan LTV spasial difinalkan November
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) serius merelaksasi rasio antara nilai kredit atau pembiayaan terhadap nilai agunan atau Loan to Value (LTV) berupa LTV spasial. Menurut BI, beleid LTV spasial akan segera difinalisasi dan kemungkinan hanya diterapkan pada kepemilikan properti. Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, saat ini rumusan kebijakan dan konsep Peraturan BI (PBI) atas rencana kebijakan relaksasi LTV spasial sedang difinalisasi. Calon beleid itu akan dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan depan. "November akan kami ajukan dalam RDG, kami akan sampaikan progres lebih lanjut," jelasnya, Jumat (27/10). Menurut Perry, LTV spasial akan menambah relaksasi LTV nasional yang telah dirilis BI pada 2015 dan 2016. Penambahan relaksasi ini akan diberikan pada daerah atau provinsi dengan mempertimbangkan tiga hal. Pertama, provinsi yang kredit perumahannya terlalu rendah dari yang diperlukan. Perry bilang hal ini bisa dihitung dari trennya hingga data produk domestik bruto (PDB).