KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menegaskan penyitaan aset dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa harus menetapkan tersangka terlebih dahulu. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Dalam Perma tersebut, MA memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap pembukuan, pencatatan, dokumen, dan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perpajakan meskipun status tersangka belum ditetapkan.
Aturan MA! Penyitaan Aset Pajak Bisa Dilakukan Tanpa Tetapkan Tersangka
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menegaskan penyitaan aset dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa harus menetapkan tersangka terlebih dahulu. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Dalam Perma tersebut, MA memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap pembukuan, pencatatan, dokumen, dan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perpajakan meskipun status tersangka belum ditetapkan.