KONTAN.CO.ID JAKARTA. Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam merilis aturan soal kesehatan keuangan perusahaan asuransi berbentuk mutual disambut positif. Beberapa poin dalam aturan ini pun, dinilai cukup realistis. Menurut pengama asuransi yang juga pernah menjadi komisaris Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera Irvan Raharjo, beberapa poin dalam beleid ini menjadi seolah menjadi relaksasi bagi perusahaan asuransi mutual. Karena, beberapa poin tersebut terbilang lebih masuk akal untuk diterapkan pada perusahaan berbentuk usaha bersama. Sebelumnya, memang belum ada aturan yang khusus mengatur soal perusahaan asuransi mutual. Namun KMK nomor 504 tahun 2004 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Bukan Badan Hukum Berbentuk PT bisa jadi perbandingan.
Aturan main asuransi mutual dinilai lebih realistis
KONTAN.CO.ID JAKARTA. Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam merilis aturan soal kesehatan keuangan perusahaan asuransi berbentuk mutual disambut positif. Beberapa poin dalam aturan ini pun, dinilai cukup realistis. Menurut pengama asuransi yang juga pernah menjadi komisaris Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera Irvan Raharjo, beberapa poin dalam beleid ini menjadi seolah menjadi relaksasi bagi perusahaan asuransi mutual. Karena, beberapa poin tersebut terbilang lebih masuk akal untuk diterapkan pada perusahaan berbentuk usaha bersama. Sebelumnya, memang belum ada aturan yang khusus mengatur soal perusahaan asuransi mutual. Namun KMK nomor 504 tahun 2004 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Bukan Badan Hukum Berbentuk PT bisa jadi perbandingan.