KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam hitungan hari, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengumumkan aturan soal bank digital. Tak banyak perubahan dari skema yang selama ini beredar. Untuk mendirikan atau melahirkan satu baru akan beroperasi secara digital penuh maka harus memiliki modal awal Rp 10 triliun. Aturannya akan beda lagi kalau ingin mengonversi bank tradisional jadi bank digital. Jika bank tersebut berdiri sendiri maka modalnya cukup Rp 3 triliun. Sementara kalau bank tradisional yang akan jadi bank digital itu merupakan bagian dari kelompok usaha bank maka hanya perlu modal Rp 1 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat saat ini terdapat tujuh bank yang sedang dalam proses perizinan untuk bertransformasi menjadi bank digital. Ketujuh bank tersebut diantaranya Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk, PT Bank Neo Commerce Tbk, PT Bank Capital Tbk, PT Bank Harda Internasional, PT Bank QNB Indonesia Tbk, dan PT Bank KEB Hana.
Aturan main bakal dirilis, begini posisi modal inti bank digital per Juni 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam hitungan hari, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengumumkan aturan soal bank digital. Tak banyak perubahan dari skema yang selama ini beredar. Untuk mendirikan atau melahirkan satu baru akan beroperasi secara digital penuh maka harus memiliki modal awal Rp 10 triliun. Aturannya akan beda lagi kalau ingin mengonversi bank tradisional jadi bank digital. Jika bank tersebut berdiri sendiri maka modalnya cukup Rp 3 triliun. Sementara kalau bank tradisional yang akan jadi bank digital itu merupakan bagian dari kelompok usaha bank maka hanya perlu modal Rp 1 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat saat ini terdapat tujuh bank yang sedang dalam proses perizinan untuk bertransformasi menjadi bank digital. Ketujuh bank tersebut diantaranya Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk, PT Bank Neo Commerce Tbk, PT Bank Capital Tbk, PT Bank Harda Internasional, PT Bank QNB Indonesia Tbk, dan PT Bank KEB Hana.