JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada hari Kamis kemarin (14/8) telah menerbitkan draft atas peraturan nomor IV.C.4. Peraturan tersebut mengatur tentang Pengelolaan Reksadana Terproteksi, Reksadana Dengan Penjaminan dan Reksadana Indeks.Poin perubahan dalam peraturan tersebut adalah Manajer Investasi (MI) dapat melakukan investasi pada efek derivatif melalui dua hal. Pertama, investasi pada efek derivatif melalui transaksi di luar bursa atau over the counter (OTC) di pasar modal Indonesia. Kedua, OTC yang dilakukan di pasar modal luar negeri dengan nilai paling banyak 10% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB).Tentu saja aturan ini mendapat respon positif dari para Manajer Investasi. Dengan adanya aturan ini, MI pun memiliki banyak pilihan untuk mengisi keranjang portofolionya. Hal tersebut diungkapkan oleh Vice President Head of Investment Batavia Prosperindo Aset Management, Ruddy Raharjo kepada KONTAN, hari ini. "Bila produk derivatif di pasar OTC diperbolehkan, tentu saja pilihan MI semakin banyak," ujar Ruddy.
Aturan Main Baru Reksadana
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada hari Kamis kemarin (14/8) telah menerbitkan draft atas peraturan nomor IV.C.4. Peraturan tersebut mengatur tentang Pengelolaan Reksadana Terproteksi, Reksadana Dengan Penjaminan dan Reksadana Indeks.Poin perubahan dalam peraturan tersebut adalah Manajer Investasi (MI) dapat melakukan investasi pada efek derivatif melalui dua hal. Pertama, investasi pada efek derivatif melalui transaksi di luar bursa atau over the counter (OTC) di pasar modal Indonesia. Kedua, OTC yang dilakukan di pasar modal luar negeri dengan nilai paling banyak 10% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB).Tentu saja aturan ini mendapat respon positif dari para Manajer Investasi. Dengan adanya aturan ini, MI pun memiliki banyak pilihan untuk mengisi keranjang portofolionya. Hal tersebut diungkapkan oleh Vice President Head of Investment Batavia Prosperindo Aset Management, Ruddy Raharjo kepada KONTAN, hari ini. "Bila produk derivatif di pasar OTC diperbolehkan, tentu saja pilihan MI semakin banyak," ujar Ruddy.