KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Diharapkan aturan tersebut bisa memperbaiki iklim investasi migas Indonesia. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengatakan dalam revisi PP 35/2004 akan ada beberapa perubahan, di antaranya soal pengalihan firm commitment. Terutama di wilayah kerja (WK) eksplorasi. "Kami ajukan bahwa firm commitment di kegiatan hulu itu bisa dialihkan ke WK lain sepanjang itu adalah additional commitment yang ditambahkan ke WK itu, bukan pengurangan," kata Arcandra pekan ini.
Aturan main kegiatan usaha hulu migas direvisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Diharapkan aturan tersebut bisa memperbaiki iklim investasi migas Indonesia. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengatakan dalam revisi PP 35/2004 akan ada beberapa perubahan, di antaranya soal pengalihan firm commitment. Terutama di wilayah kerja (WK) eksplorasi. "Kami ajukan bahwa firm commitment di kegiatan hulu itu bisa dialihkan ke WK lain sepanjang itu adalah additional commitment yang ditambahkan ke WK itu, bukan pengurangan," kata Arcandra pekan ini.