JAKARTA. Industri perbankan menyambut hangat Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2008 tentang Pinjaman Dalam Negeri (PP PDN). Bagi para bankir, PP ini menyediakan jalan bagi bank untuk menyalurkan kredit dengan aman.Tentu, para bankir tak akan meninggalkan hitungan bisnis saat menyalurkan utang ke pemerintah. Bank-bank bersedia memberikan kredit ke proyek pemerintah, asalkan mendapat imbal hasil yang menguntungkan. Selain itu pemerintah harus memberi jaminan yang tegas seperti pada proyek setrum 10.000 megawatt. "Jadi risiko kredit di bank bisa nol persen," kata Komisaris PT BRI Tbk Aviliani, Rabu (19/8).
Aturan Main Kredit ke Pemerintah
JAKARTA. Industri perbankan menyambut hangat Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2008 tentang Pinjaman Dalam Negeri (PP PDN). Bagi para bankir, PP ini menyediakan jalan bagi bank untuk menyalurkan kredit dengan aman.Tentu, para bankir tak akan meninggalkan hitungan bisnis saat menyalurkan utang ke pemerintah. Bank-bank bersedia memberikan kredit ke proyek pemerintah, asalkan mendapat imbal hasil yang menguntungkan. Selain itu pemerintah harus memberi jaminan yang tegas seperti pada proyek setrum 10.000 megawatt. "Jadi risiko kredit di bank bisa nol persen," kata Komisaris PT BRI Tbk Aviliani, Rabu (19/8).